Ferry Sofwan: "Hari Ini UMK Jabar Ditetapkan"


Bapor Lem, Pada Senin 21 November 2016, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menetapkan besaran UMK 2017 untuk 27 kota/kabupaten. Penetapan itu dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar yang terdiri atas Apindo, serikat pekerja, Pemprov Jabar, serta akademisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ferry Sofwan mengatakan, mereka sudah menerima dokumen rekomendasi UMK dari sebagian besar kota/kabupaten. Daerah yang belum menyerahkan dokumen diberi batas waktu hingga Minggu 20 November 2016 tengah malam. 

"Semua dokumen harus 27. Kalau tidak, akan mengganggu kinerja Dewan Pengupahan Provinsi Jabar," ujarnya melalui telefon, Minggu 20 November 2016. Menurut dia, ada tiga daerah yang belum menyerahkan rekomendasi itu, yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bogor.

Menurut dia, poin penting di dalam UMK bukan hanya kenaikan sebesar 8,25%. Kelengkapan administrasi pengajuan dari kabupaten/kota juga harus diperlihatkan kepada para peserta sidang. Hal itu untuk mengetahui bahwa rekomendasi bupati/wali kota tersebut betul-betul merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. 

”Kami bahas lagi untuk diajukan ke gubernur untuk ditetapkan UMK-nya. Paling, malam Selasa 21 November 2016 ditetapkannya karena tanggal 21 ini merupakan hari terakhir penetapan UMK,” katanya.
Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi adanya kabupaten/kota terlambat menyerahkan rekomendasi UMK. Yang jelas, daerah yang terlambat akan ditinggalkan. 

”Kan tidak mungkin menunggu yang tidak siap, sedangkan banyak yang sudah menyiapkan. Sejak tanggal 10 November, sudah banyak yang menyerahkan rekomendasi UMK kepada kami. Saat ini, kami dalam posisi menunggu kabupaten/kota sampai batas akhir,” ucapnya.

Ferry mengatakan, penetapan UMK pada 21 November 2016 dimaksudkan untuk memberikan cukup waktu kepada perusahaan dalam merencanakan keuangan 2017. ”Tidak mungkin mepet Desember,” ucapnya.

Ferry menegaskan, pemprov meminta semua daerah untuk mematuhi aturan terkait dengan penentuan UMK 2017. Jika tidak memenuhi aturan, pemprov tidak akan segan untuk mengembalikan rekomendasi, bahkan tidak akan menetapkan UMK untuk kota/kabupaten tersebut.

Menurut dia, penetapan UMK berpijak pada lima peraturan, yakni UU No 13/2003, PP No 78/2015, Permenakertrans No 7/2013, dan Surat Edaran Mendagri tanggal 17 Oktober 2016 terkait dengan penetapan UMP dan UMK yang mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi IV sebagai program strategis nasional,  dan Surat Edaran Menaker tanggal 17 Oktober 2016 tentang besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang total berjumlah 8,25%.

"Kami berharap, semua menginterpretasikan peraturan perundang-undangan ini dengan ’tafsir yang sama’ dan menjalankannya secara konsisten," ujarnya.

Menurut dia, apabila Disnakertrans Jabar mengembalikan atau meminta revisi atas usulan UMK dari kabupaten/kota karena belum mematuhi lima peraturan tadi, itu lantaran rasa sayang. Disnakertrans tak menghendaki gubernur Jabar mengeluarkan surat teguran. "Kami meyakini, dinas di kabupaten/kota pun memiliki tanggung jawab, berkomitmen, dan konsisten melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," tuturnya.

Ferry pun menuturkan, konsistensi untuk menjalankan PP No 78/2015 juga termasuk di dalamnya adalah penegasan gubernur Jabar untuk tidak lagi menetapkan upah padat karya. Apalagi jika hal itu lantaran berbagai unjuk rasa dari serikat pekerja/buruh. Kesenjangan upah akan semakin jauh jika upah padat karya ditetapkan. 

"Mohon diperiksa Inpres RI No 9/2013 diktum kedua butir 1.a.3) yang menyatakan untuk daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan upah minimum dibedakan antara industri padat karya tertentu dengan industri lainnya. Pertanyaannya, daerah mana di Jabar yang masih di bawah KHL?" katanya.

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/11/21/hari-ini-umk-jabar-2017-ditetapkan-385322

Komentar