Penetapan UMK 2017 di 35 Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota serta saran Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Ganjar mengatakan masih ada 19 daerah, nominal UMK yang diajukan oleh Bupati/Wali Kotanya belum 100% sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Pada penetapan UMK 2017 akan didorong 100% KHL. Ini jadi pekerjaan rumah untuk 2017," kata Ganjar.
Rata-rata kenaikan UMK 2017 di Jawa Tengah mencapai 8,25% sesuai ketentuan nasional. Sedangkan daerah dengan kenaikan tertinggi yaitu Kabupaten Jepara mencapai 18%.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud ini upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja atau buruh atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha secara bipartit dengan menimbang produktifitas dan kemampuan perusahaan," terang Ganjar.
Perusahaan yang tidak mampu memenuhi UMK, lanjut Ganjar, bisa mengajukan penangguhan ke dirinya paling lama 10 hari sebelum keputusan tersebut berlaku di 2017. Sedangkan bagi perusahaan yang sudah memberi upah di atas UMK, jangan menguranginya.
"Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai Undang-undang yang berlaku paling lama 10 hari sebelum berlakunya putusan ini. Dan pengusaha yang memberikan upah lebih tinggi dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang sudah diberikan," tandasnya.
Di kutip : http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3350901/ganjar-pranowo-tetapkan-umk-2017-untuk-35-daerah-di-jateng-ini-rinciannya
0 comments:
Posting Komentar