Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMP 1,4 Juta


Bapor Lem, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menandatangani ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2017 pada Selasa 1 November 2016.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang UMP Jabar 2017 itu menetapkan UMP Jabar 2017 sebesar Rp 1.420.624,29.

Dalam keputusan tersebut, gubernur pun meminta upah minimum kota/ kabupaten di provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP 2017."keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017," ujar Gubernur.



Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Jabar Ferry Sofwan mengatakan, UMP adalah upah terkendala di provinsi di bawah UMK sebagai jaring pengaman sosial yang dipakai sebagai acuan pengupahan untuk pekerja, misalnya di sektor perkebunan karena lokasi perkebunan tersebar di berbagai kabupaten di Jabar.

"UMP ini acuan para pengusaha pada umumnya adalah pada UMK sehingga pada tanggal 3 November 2016 akan mengundang para anggota dewan pengupahan untuk mempersiapkan tugas berikutnya yaitu penetapan UMK, beserta berbagai rangkaian yang harus dipersiapkan DPK," ujar dia.

Dia berharap, dewan pengupahan kabupaten/kota bisa segera memberikan rekomendasi terkait upah minimum daerahnya masing-masing sebelum Senin  21 November 2016 mendatang. Sebab nanti Gubernur akan kembali menetapkan besaran UMK di setiap daerah masing-masing.

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/11/01/ini-besaran-ump-jabar-2017-yang-disahkan-aher-383647

Komentar