Bapor Lem, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menandatangani ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2017 pada Selasa 1 November 2016.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang UMP Jabar 2017 itu menetapkan UMP Jabar 2017 sebesar Rp 1.420.624,29.
Dalam keputusan tersebut, gubernur pun meminta upah minimum kota/ kabupaten di provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP 2017."keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017," ujar Gubernur.
No comments:
Post a Comment