Tak Lelah..!! Buruh DKI Jakarta melanjutkan aksinya ke Balai Kota.

Bapor. Setelah membubarkan diri dari unjuk rasa di depan Istana Negara. Buruh yang berasal dari DKI Jakarta memutuskan untuk menyambagi Balai Kota sebagai bentuk protes terhadap Pergub No. 227 Tentang UMP yang memutuskan UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 3.355.750,- yang berdasarkan PP No. 78/2015. Buruh DKI menuntut agar di fungsikannya kembali Dewan Pengupahan sebagaimana amanat Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Menurut buruh lahirnya PP No. 78/2015 telah cacat secara hukum karena telah mengabaikan aturan hukum yang tingkat nya lebih tinggi yaitu Undang-undang No. 13/2003 dimana amanat rekomendasi untuk pengupahan telah diatur dalam Undang-undang tersebut secara jelas melalui Dewan Pengupahan.

Buruh rencananya akan terus menyuarakan aspirasinya tentang pengupahan sampai Gubernur bersedia untuk merevisi Pergub No.227/2016. (Fis)

Komentar