Looking For Anything Specific?

ads header

PHI Kabulkan Buruh Atas Kasus Gangguan Kehamilan


FSP LEM SPSI, Peradilan Hubungan Industrial (PHI)  jl. Bungur Raya Jakarta Pusat kembali menghadirkan sidang dengan advokasi dari LBH FSP LEM SPSI Nurul Amalia SH dan team advokasi PUK Yamaha Music Mfg Indonesia (YMMI) Suradi dan Brow Gora, dalam kasus perselisihan karyawati Susi Hariyani dengan Managemen PT YMMI. Rabu 04/01/17.

Sgenda tersebut untuk mendengarkan putusan hakim atas kasus yg menimpa Susi Haryanti.

Pada putusan sidang, hakim mengabulkan sebagian tuntutan dari pihak buruh dan menolak gugatan dari Managemen YMMI yang menggugat agar terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atas Susi Hariyani.

Menurut LBH FSP LEM SPSI Nurul Amelia SH, kasus yang di alami Susi Hariyani bisa menjadi bahan pertimbangan buat seluruh buruh khususnya buruh perempuan karna ganguan dalam kehamilan (Hiperemesis Gravidarum).

Namun pada kasus hiperemesis gravidarum, mual atau muntah bisa terus berlangsung lebih dari 14 minggu atau bahkan hingga bayi lahir. Gejalanya pun bisa muncul sepanjang hari dan bukan di pagi hari saja. Tercatat ada beberapa penderita hiperemesis gravidarum yang mengalami mual hingga 50 kali dalam sehari. 

Selain dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, kondisi ini juga dapat berpengaruh buruk pada kesehatan fisik dan psikologis penderitanya, serta pertumbuhan bayi di dalam kandungan.

"Kasus yg sekarang di tangani adalah sakit yg sering di alami oleh para buruh perempuan di saat kehamilan dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada buruh – buruh perempuan lain dan dalam kasus ini adalah bahan buat buruh perempuan sehingga nanti bisa jadi bahan meteri dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)" Terangnya. (sky)

0 comments:

Posting Komentar