UMSP DKI Jakarta 2017, Sektor Elektronik Deal


FSP LEM SPSI, Upah Minimum Sektoral (UMSP) DKI Jakarta di bawah naungan DPD FSP LEM SPSI kembali menyepakati UMSP DKI Jakarta tahun 2017 sektor Elektronika Rp. 3.922.750,-. Selasa 17/01/17.

Perwakilan pihak pertama Normanto Parman yang mewakili GA & HR PT. Panasonic Manufacturing Indonesia berkedudukan di Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG) diwakili masing-masing oleh Djoko Wahyudi, Azhar Habib dan Nanang Nugraha selanjutnya disebut SP dan Manajemen Panasonic.

Sedangkan pihak kedua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh lindonesia DKI Jakarta yang diwakili oleh Jayadi, Iwan Adinata dan Semuel selanjutnya disebut SP LEM SPSI Elektronika

Perundingan dan musyawarah bipartite ini dilakukan sebanyak 2 kali dan kemudian mencapai mufakat.

Bipartite pertama dilakukan Hari Selasa. 10 Januari 2017, SP LEM SPSI Elektronika meminta kenaikan UMSP 8.81% dengan rujukan inflasi nasional 3.07% dan PDRB Jakarta 5.74%. Sedangkan SP dan Manajemen Panasonic mengajukan proposal kenakan UMSP DKI Jakarta 2017 maksimum sebesar 8.25% sesuai dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekeonomi nasional mengacu pada PP 78 tahun 2015.

Bipartite kedua hari Selasa, 17 Januari 2017 SP LEM SPSI Elektronika dan SP dan Manajemen Panasonic bersepakat untuk kenaikan UMSP DKI Jakarta tahun 2017 yaim sebesar 8.25% atau naik dari UMSP sektor Elektronika tahun 2016 sebesar Rp. 3.623.750.- menjadi Rp. 3.922.750,-.

Sektor Industri Elektronik yang dimaksud dalam kesepakatan ini meliputi :
  1. Industri Radio, TV, Alat-alat Rekaman Suara dan Gambar.
  2. Industri Peralatan Rumah Tangga dengan menggunakan listrik, industr Pompa Air, AC, Lemari Es, Kipas Angin, Mesin Cuci dan Setrika Listrik.

Selain itu UMSP Sektor Elektronik diluar Industri Besar PMA atau yang termasuk UMKM. (Usm)

Komentar