FSP LEM SPSI, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No : 561/Kep.1486-Bangsos/2016 Tentang UPAH MINIMUM SEKTOR KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2017 tertanggal 30 Desember 2016 sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Dalam surat keputusan tersebut mengacu pada rekomendasi UMSK 2017 dari 6 Kabupaten/kota di Jawa Barat yang sudah keluar penetapan UMSK 2017 dari 11 Kabupaten/kota di Jawa Barat.
Sementara Ketua DPD FSP LEM SPSI M Sidarta menyatakan bahwasanya DPD FSP LEM Jabar akan berjuang dan mendorong untuk UMSK yang belum selesai.
"Bagi yang sudah dapat SK UMSK 2017 bersyukurlah dengan terus bebenah organisasi, bagi yang belum dapat berjuanglah dengan maksimal dan istiqomah semoga segera dapat UMSK 2017 sesuai harapan. Aamiin YRA." keterangannya.
Surat tersebut menetapkan bahwa pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama dengan Bupati Indramayu, Wali Kota Sukabumi, Bupati Cianjur, Bupati Sukabumi, Wali Kota Depok, dan Bupati Bogor sesuai dengan kewenangannya masingmasing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 comments:
Posting Komentar