Buruh Jabar Kembali Mengadu Ke Dewan


Bapor Lem, Buruh Jawa Barat kembali melakukan Audiensi terkait upah minimum kabupaten/kota (UMSK)  pasalnya Jawa Barat sampai sekarang belum ditetapkan. Audiensi di terima komisi V DPRD Provinsi Jabar oleh Rustandi sedangkan dari Pemprov Jabar di hadiri Kadisnakertrans DR. Ferry Sofyan Arief. MM serta sekitar 70 orang perwakilan dari berbagai daerah dari 4 SPA SPSI se Jawa Barat. Senin, 19/12/16.

"Rekomendasi DPRD Tidak Menjadi Pertimbangan Gubernur 4 SPA SPSI Jawa Barat Kembali Mengadu Ke Dewan"
                                                                    


Penetapan upah 2017 Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan oleh Gubernur, dimana upah minimum provinsi (UMP) telah ditetapkan pada 01 November 2016 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan pada tanggal 21 November 2016, tinggal upah minimum sektoral yang sampai sekarang belum ditetapkan karena  proses penetapannya harus berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7/2013 tentang Upah Minimum dan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan pasal 49 bahwa upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) harus dirundingkan dengan asosiasi pengusaha sektor, sedangkan asosiasi pengusaha sektor sampai sekarang belum terbentuk.

DPRD provinsi jawa barat telah menindaklanjuti aspirasi buruh dengan menyampaikan surat rekomendasi nomor : 205/3365-SETWAN. PRSD/2016, Hal : Aspirasi Buruh, Tanggal 15 Nopember 2016 kepada Gurbernur dalam mentetapkan upah 2017, namun  tidak menjadi pertimbangan Gubernur. Oleh karena itu 4 SPA SPSI yang terdiri FSP TSK, FSP LEM, FSP KEP dan FSP RTMM Jawa Barat, senin 19 desember 2016 pukul 10.00 kembali mengadu ke dewan agar megundang Gubernur/Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menetapkan UMSK 2017 yang sampai sekarang belum ditetapkan dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenanganya :
  1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mendorong dan memfasilitasi Apindo diseluruh daerah membentuk asosiasi sektor untuk mengisi kekosongan hukum.
  2. Gubernur menetapkan UMSK 2017 berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2017 agar tidak merugikan hak kaum buruh di seluruh jawa barat.
  3. Proses penetapan UMSK 2017 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat harus segera ditetapkan oleh Gubernur tanpa harus menunggu kabupaten/kota yang belum siap.
  4. Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mengambil inisiatif aktif untuk memfasilitasi dan supervisi stake holder perburuhan di seluruh kabupaten/kota jawa barat untuk menghindari kebuntuan proses penetapan UMSK 2017.
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mendorong dan memfasilitasi pembentukan asosiasi sektor dari tingkat kabupaten/kota seluruh jawa barat hingga tingkat provinsi untuk tahun 2018.
  6. DPRD Provinsi Jawa Barat harus memberikan anggaran kepada pemerintah provinsi, serikat pekerja/serikat buruh dan Apindo secara proporsional untuk membenahi dan penguatan kapasitas tata kelola dan pembinaan perburuhan di provinsi jawa barat agar kredibel, pertimbangannya karena perburuhan memiliki peran penting dan strategis sebagai pilar pembangunan ekonomi baik regional maupun nasional.


Komentar