Dasar Hukum Penentuan UMSP DKI Jakarta


Bapor lem, Perlu dasar hukum dalam penentuan Upah Minimum Sektoral Propinsi seperti yang disampaikan oleh perwakilan dari Disnakertrans DKI Jakarta yang di wakili oleh sekertaris bidang Kesejahteraan Bp.Purnomo di PT.Yamaha Indonesia dalam acara konsolidsi team perunding Upah Minimum Sektoral Propinsi agar tidak keluar jalur. Jum'at, 9/12/2016.

Dalam penentuan UMSP DKI Jakarta sebagai dasar hukumnya adalah sebagai berikut :

  1. Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  2. Peraturan pemerintah no.78 tahun 2015 tentang pengupahan.
  3. Keputusan Presiden no 167 tahun 2004 tentang Dewan pengupahan
  4. Peraturan mentri ketenaga kerjaan dan transmigrasi no 07 tahun 2013 tentang Upah minimal sektoral
  5. Peraturan Gubernur  no 59 tahun 2005 tentang organisasi tata kerja Dewan pengupahan propinsi DKI Jakarta.
  6. Keputusan Gubernur no 1195 tahun 2016 tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi periode tahun 2016-2019.
  7. Peraturan Gubernur no 227 tahun 2016 tentang Upah Minimal Propinsi.
Dari ke 7 dasar itulah Upah Minimum Sektoral Propinsi DKI Jakarta bisa dirundingkan dan juga berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha di masing-masing sektoral.

Dalam kesempatan itu juga beliau menyampaikan kendala kendala yang ada di lapangan salah satu contohnya adalah kepindahan alamat kantor dengan alasan masih ngontrak yang tidak dilaporkan ke Dinas karena saat dilayangkan surat untuk segera dibahas perundingan Upah minimum baik ke asosiasi ataupun serikat pekerja ternyata alamat yang dituju sudah berubah dan surat tersebut tidak sampai ke yang bersangkutan dan menjadikan dilema permasalahan yang seharusnya tidak terjadi jika kedua asosiasi ataupun serikat buruh menginformasikan tentang kepindahan alamat tempat dan juga alamat email. Maka disinilah diperlukannya komunikasi yang bagus agar tidak saling mencari.


Komentar