Looking For Anything Specific?

ads header

RUU Perburuhan Masuk Prolegnas DPR-RI 2015-2019


Bapor Lem, Setelah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mngusulkan secara resmi revisi adanya perubahan revisi pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang beleid ketenagakerjaan, UU yang menyangkut ketenagaakerjaan yang lain juga akan direvisi bahkan sudah masuk dalam prolegnas DPR-RI 2015-2019.


Undang-undang yang akan direvisi dan sudah masuk prolegnas DPR-RI 2015-2019 yang menyangkut ketenagakerjaan tersebut tertera pada prolgnas antara lain:
  1. No urut 116,  RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisi han Hubungan Industrial (PPHI) pengusul DPR.
  2. No  urut 123, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pengusul Pemerintah.
  3. No urut 124, RUU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan pengusul DPR dan Pemerintah
  4. No 125 RUU tentang Sistim Pengupahan (baru)  pengusul DPR dan Pemerintah.


Instrurnen perencanaan penyusunan Undang-Undang tersebut disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi, kemudian apakah kaum buruh harus menunggu undangan dari DPR-RI untuk membahasnya.

Sistem kapitalisme, buruh menuntut sekedar kesejahteraan, pengusaha maunya untung besar dengan modal kecil. Proses revisi UU Ketenagakerjaan yang jelas akan menimbulkan polemik karena kepentingan antara pekerja dan pengusaha sulit mencapai titik yang ideal. (usm)

0 comments:

Posting Komentar