Kedubes Asing Harus Taati UU Ketenagakerjaan Indonesia


Bapor Lem, Perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja lokal dengan pekerja asing yang ada di Indonesia sering terjadi,  tapi perselisiahan tersebut berakhir ke pengadilan tidak dilaksanakan.

Sudah banyak contoh perselisihan yang terjadi. MA menyatakan kedubes dan konsulat tidak bisa lari dari tanggung jawab atas PHK tersebut dengan dalih kekebalan diplomatik atau Majelis hakim memutuskan kekebalan diplomatik tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak keperdataan karyawan.
Bahkan pihak kedubes asing enggan melaksanakan putusan MA karena mengaku tunduk kepada hukum negaranya masing-masing.

Melihat dilema ketenagakerjaan tersebut, dalam rapat pleno MA dan memutuskan kedubes asing haruslah tunduk kepada UU Ketenagakerjaan Indonesia di kasus-kasus tersebut, dalam rapat pleno MA yang digelar pada 23-25 Oktober 2016 di Bandung. 

"Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja pegawai/staf lokal dengan perwakilan negara asing (kedutaan besar, kuasa khusus dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena perwakilan negara adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," demikian rumusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2015 yang dilansir website MA, SEMA tersebut dirumuskan SEMA itu ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 9 Desember 2016.Jumat (23/12/2016).

Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dikutip : https://news.detik.com/berita/d-3378923/ma-tegaskan-kedubes-asing-harus-taati-uu-ketenagakerjaan-indonesia

Komentar