Looking For Anything Specific?

ads header

UMK Batam Rp.4.685.050,- Gubernur Abaikan Rekomendasi Walikota Batam Tentang UDUM

Batam- Gubernur Kepuluan Riau H. Ansar Ahmad S.E., M.M sudah menetapkan UMK Batam tahun 2024 menjadi Rp.4.685.050,-. Hal ini sesuai dengan Peraturan pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Angka yang di SK kan Gubernur tersebut sesuai dengan angka yang di rekomendasikan Walikota Batam Muhammad Rudi melalui surat Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2024 Nomor: 674/500.15.14.1/XI/2023, tertanggal 24 November 2023. Dalam surat tersebut, UMK Batam naik sebesar 4,1% dari UMK sebelumnya.


Heri kiswanto selaku anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Serikat Pekerja menyayangkan untuk kota Batam, Gubernur hanya meng-SK-kan UMK saja, padahal di surat rekomendasi Walikota juga ada usulan tentang Upah Diatas Upah Minimum (UDUM). 

                                                  sidang dewan pengupahan provinsi Kepulauan Riau

“UMK hanya untuk pekerja lajang dibawah satu tahun, untuk pekerja diatas 1 tahun dan bukan lajang seharusnya juga dipikirkan pemerintah dan hal tersebut sudah diakomodir oleh Walikota Batam yang merekomendasikan SK UDUM dibuat tersendiri” ungkap Heri.


“Kami para buruh sangat menyayangkan Gubernur Abaikan rekomendasi Walikota  Batam tentang UDUM” Pangkas Heri (Red)

0 comments:

Posting Komentar