Looking For Anything Specific?

ads header

Usulan Serikat Pekerja Tentang UDUM Sudah Disampaikan ke Gubernur Kepri.


Batam - Dewan pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dan juga Dewan pengupahan Kota Batam dari unsur FSP LEM SPSI merumuskan tentang adanya aturan kenaikan bagi pekerja dengan masa kerja lebih satu tahun atau lebih dikenal dengan upah diatas upah minimum (UDUM). Batam - Dewan pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dan juga Dewan pengupahan Kota Batam dari unsur FSP LEM SPSI merumuskan tentang adanya aturan kenaikan bagi pekerja dengan masa kerja lebih satu tahun atau lebih dikenal dengan upah diatas upah minimum (UDUM).


Rumusan UDUM ini diusulkan kepada Gubernur Kepulauan Riau, untuk dapat dibuat suatu keputusan agar dapat menjadi suatu landasan hukum terkait pengupahan, khususnya di Kota Batam.


" Upaya yang sedang dilakukan ini bukan merupakan tanpa dasar yang jelas, bagi kami inilah sesungguhnya perjuangan organisasi serikat pekerja, dalam hal ini FSP LEM SPSI Kepri yang fokus dan terarah sehingga menjadi jelas apa yang sedang dituntut kepada pihak pemerintah daerah dalam hal terwujudnya pengupahan yang berkeadilan " jelas Ary Prasetyo, Bendahara FSP LEM SPSI Kepri.


" Banyaknya perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau yang belum menerapkan struktur skala upah. Terkonfirmasi dari keterangan pihak Dinaker Provinsi Kepri, hanya sejumlah dua ratus tujuh puluh (270) perusahaan, dari jumlah perusahaan yang berkisar enam ribu (6.000) total jumlah di Kepri yang telah membuat dan memberlakukan struktur & skala upah di perusahaanya, tidak sampai di angka 5% ", lanjut Ary memaparkan kondisi yang ada saat ini,Selasa (12/12/2023) di sekretariat DPD di kompleks Ruko Mega Legenda 2.


Mengenai nilai besaran UDUM harapannya, diatas selisih kenaikan UMK tahun 2023 terhadap UMK tahun 2024 yang diketahui senilai Rp. 184. 610. Sebagai contoh : UDUM kota batam naik lebih besar dari kenaikan UMK 2024 (lebih besar dari Rp.184.610).


Dewan pengupahan dari unsur FSP LEM SPSI Kepri berharap SK UDUM ini dapat menjadi salah satu acuan perundingan kenaikan gaji tahunan di tingkat perusahaan yang dapat dimediasi oleh pihak Pimpinan Unit Kerja (PUK) di tiap perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

0 comments:

Posting Komentar