Looking For Anything Specific?

ads header

Buruh Kecewa SK UDUM Gubernur Tak Sesuai Harapan


Media FSP LEM SPSI - Tanjung Pinang, Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan SK Nomor 1376 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Stuktur dan Skala Upah Untuk Upah Diatas Upah Minimum.

SK tersebut berisi petunjuk kepada perusahaan untuk menerapkan Stuktur dan Skala Upah (SUSU). Bagi perusahaan yang tidak menerapkan Stuktur Skala Upah akan di kenakan sangsi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Anggota dewan pengupahan kota dari unsur Serikat pekerja LEM SPSI Murianto (22/12/23) mengatakan bahwa SK tersebut tidak sesuai dengan keinginan buruh.

Menurut Muri, Stuktur dan Skala Upah sebenarnya sudah di atur di permenaker Nomor 1 Tahun 2017. Jadi yang harusnya dilaksanakan adalah pengawasan dan tindakan yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan SUSU, bukan membuat SK yang tidak perlu.

"Yang diperlukan buruh adalah SK untuk perlindungan pekerja atau buruh yang perusahaan nya tidak ada Stuktur dan Skala Upah" ungkap Muri.

Foto: Murianto ~ Anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK BATAM)

"Kalau SK yang dikeluarkan Gubernur ini kesannya hanya pengguguran kewajiban untuk memenuhi surat rekomendasi tentang upah minimum kota (UMK) Batam Nomor 674/500.15.14.1/XI/2023, dari Walikota Batam yang didalamnya merekomendasikan supaya Gubernur membuat SK UDUM terpisah dari SK UMK" pungkas Muri.

0 comments:

Posting Komentar