Looking For Anything Specific?

ads header

Aliansi Aksi Sejuta Buruh rekomendasikan Sistem Upah Nasional

Aksi Aliansi Sejuta Buruh dalam tuntutannya perihal penetapan Upah 2024

Jakarta,
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dalam aksinya sampaikan tuntutannya Dalam pemberlakukan sistem Upah Minimum Nasional (UMN), ketentuan penangguhan UMN bagi perusahaan yang tidak memiliki kesanggupan untuk melaksanakannya tetap diberlakukan, dengan ketentuan pemerintah hadir dan memberikan subsidi upah kepada buruh yang UMN nya di tangguhkan. Hal ini didasarkan pada pengertian dan fungsi Upah Minimum (UM) dan yang kedua, bahwa yang memberikan (mengeluarkan) ijin penangguhan upah adalah pihak pemerintah.Rabu 15/11/2023.

Selanjutnya, meskipun berlaku Upah Minimum Nasional (UMN), masing-masing daerah provinsi, kota dan kabupaten dapat menetapkan dan memberlakukan upah minimum provinsi, kota atau kabupaten yang melewati persyaratan Upah Minimum Nasional (UMN). Artinya besaran upah minimum provinsi, kota dan kabupaten tidak boleh lebih rendah dari upah minimum nasional (UMN) yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah pusat (nasional).

Selain Upah Minimum Nasional (UMN), juga tetap diberlakukan Upah Minimum Sektoral Nasional (UMSN), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berdasarkan sektor industri serta sistem pengupahan untuk di tempat kerja (tingkat Perusahaan) bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun ke atas yang besarannya pertama ditentukan oleh pemerintah melalui skala upah dan yang kedua ditentukan berdasarkan perundingan dan kesepakatan antara buruh dan/atau serikat pekerja / serikat buruh dengan pihak perusahaan melalui perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama (PKB).

UMN diyakini dan dipilih oleh AASB dan kaum buruh Indonesia sebagai sistem dan konsep pengupahan yang dapat memberikan dan menjawab tentang ketimpangan (disparitas) upah antar wilayah, non diskriminasi, adanya kepastian pendapatan dan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif, mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan keadilan sosial sebagai penguatan tegaknya NKRI. (obn) 

0 comments:

Posting Komentar