Looking For Anything Specific?

ads header

Audensi Perwakilan Buruh dengan PLT Gubernur Jawa Barat dalam Penetapan Upah 2024

Terima Audensi Buruh Pemprop Jawa Barat di Pelataran Halaman kantor Gubernur Gedung Sate

Bandung, 
Audensi Perwakilan Buruh dengan PJ Gubernur Jawa Barat yang diwakili oleh Pak Ferdi, Kadis Jawa Barat menjelang Penetapan UMP dan Juga UMK tahun 2024 Propinsi Jawa Barat.Masa Buruh yang hadir dari Kawasan Industri yang ada di Jawa Barat menuntut PJ Gubernur Jawa Barat dalam Penetapan UMP dan Juga UMK Propinsi Jawa Barat agar tidak menggunakan Formula PP 51 maupun PP 36, Senin 20/11/2023.

selain itu Buruh juga meminta Upah satu tahun untuk bisa dipastikan berbarengan bisa diterbitkan. dengan alasan karena tahun ini adalah tahun politik maka semakin diulur penetapannya makan semakin tidak kondusif.

Audensi yang dilaksakan berbeda dengan sebelumnya dimana untuk pertemuan audensi kali ini Dinas Pemprop Jawa barat menerima Perwakilan buruh di pelataran gedung Pemprop Jawa Barat yang biasanya di terima di ruangan.

Buruh berharap sebelum tanggal 29 November, sebelum UMP dan Juga UMK ditetapkan PJ Gubernur Jawa Barat bisa bertemu beraudensi dengan Perwakilan Buruh agar Buruh bisa memberi masukan dan saran kepada Pak PJ Gubernur terkait dengan Kenaikan UMP dan UMK yang ada di Jawa Barat dan juga kondisi Tenaga Kerja di lapangan, semoga aspirasi Buruh bisa didengarkan oleh Pemprop Jawa Barat.

"Kami meminta untuk bisa di fasilitasi pertemuan dengan PJ Gubernur agar kami bisa menyampaikan secara langsung kondisi di lapangan, Buruh Jawa Barat itu seperti apa jika untuk kenaikan hanya menggunakan PP 51 maupun PP 36" pernyataan itu di sampaikan oleh Perwakilan Buruh Istiadi yang Mewakili Muhamad Sidarta yang kebetulan berhalangan hadir ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

beliau juga menuturkan bahwa kenaikan Upah Buruh 12 % itu berdasakan kondisi dilapangan untuk kebutuhan para Pekerja atau buruh jika untuk kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu adalah kenaikan Penyesuaian saja sekitar 7-8 %, jadi kalau UMP atau UMK Jawa Barat kenaikan 12 % itu tidak membuat Pengusaha miskin dan kesejahteraan Buruh Jawa Barat tidak terperosok jauh dengan daerah daerah lain,karena jika penetapan dengan PP 51 atau PP 36 itu menyedihkan sekali pungkasnya.

Perwakilan Pemprop Jawa Barat Pak Ferdi sudah merangkum apa yang sudah disampaikan oleh perwakilan Buruh dan akan membawa semua apa yang disampaikan ke PJ Gubernur.

Beliau juga menegaskan bahwa Pemprop Jawa Barat hanya melaksanakan Tugas, jadi tidak bisa berbuat apa apa dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Pusat, tetapi masukan tersebut mudah-mudahan bisa menjadi bahan pertimbangan Pak PJ Gubernur nanti dalam penetapan UMP dan UMK tanun2024 khusnya di Jawa Barat. (obn)

0 comments:

Posting Komentar