FSP LEM SPSI di OMBUDSMAN |
MEDIA LEM SPSI, Buruh LEM SPSI membawa kasus PHK Sepihak Rusli dan Bani akibat pelanggaran Prosedur belum adanya Tindakan dari STAKEHOLDER Dinas Ketenagakerjaan, membawa kasus ini ke Ombudsman RI di Jl. HR.Rasuna Said Kav. C-19 kuningan, Jakarta Selatan. Selasa 31/03/2021.
Kesalahan prosedur ini jelas pelanggaran maka perlu adanya sanksi pada manajemen PT. Yamaha Indonesia (PT.YI) tentang Pasal itu explicit untuk memberikan sanksi tapi sampai sekarang tidak ada tindakan.
" Kesalahan prosedur yang dilakukan Manajemen PT.YI itu pelanggaran dan harus di berikan sanksi tidak untuk di perselisihan ini sudah di keluarkan surat oleh Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, surat peringatan satu dan peringatan dua agar PT.YI untuk mempekerjakan kembali Rusli & Bani tapi tidak ada tanggapan dari Manajemen PT.YI, makanya kami ke Ombudsman Melaporkan kasus ini" ujar Arif Minardi ketua Umum FSP LEM SPSI di halaman loby kantor Ombudsman, Selasa 31/03/2021
LEM SPSI yang diwakili Arif Minardi, Rusli Rahadi & Bani Putra langsung diterima oleh Salahsatu pimpinan Ombudsman Yeka Hendra Fatika, pertemuan berlangsung sekitar dari Jam 14.00 sampai 15.30 WIB. Laporan akan dirapatkan di dewan pleno untuk ditindak lanjuti mengenai kasus PHK yang menyalahi prosedur oleh manajemen PT.YI .
@krd
0 comments:
Posting Komentar