Foto bersama setelah sidang |
MEDIA LEM SPSI, Berawal dari undangan pembahasan upah oleh pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan logam mulia PT. Sumberkreasi Cipta Logam yang beralamat Jl. I Gusti Ngurah Rai Jl. Cipinang Lontar No. 1, RT.5/RW.9, Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Wahid Sugianto salah seorang anggota pleno dari PUK SP LEM SPSI PT. Sumberkreasi Cipta Logam menanyakan status masa berakhirnya hubungan kerja karena telah melewati masa kerja 25 tahun mendapat ucapan yang tidak mengenakan dari pimpinan perusahaan yang berujung terbitnya surat PHK sepihak, di sidangkan hari ini (Rabu31/03/2021) .
Kedua saksi sedang di sumpah |
Sidang berlangsung di ruang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang di mulai sekitar pukul 15:20 dan sudah memasuki tahap kesaksian dari penggugat, advokasi yang di lakukan oleh DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur dihadiri oleh ketua bidang advokasi Arifin. didampingi oleh sekretaris bidang advokasi bung Rajab serta menghadirkan dua orang saksi Saksi 1 yaitu Suryo Guritno di hadirkan sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait ancaman, intimidasi dan kekerasan, Saksi 2 Parjiman di hadirkan sebagai pemberi keterangan terkait aturan di perjanjian kerja bersama sedangkan dari tergugat di hadiri oleh pengacara dari APINDO selaku kuasa hukum dari PT. Sumberkreasi Cipta Logam yaitu Herman. |
Kesaksian dari penggugat |
Demikian sidang hari in semoga yang di lakukan menghasilkan hasil yang baik sehingga DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur memberikan pelayanan yang terbaik ungkapnya.
@why
0 comments:
Posting Komentar