Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 besaran angka yang diusulkan yakni Rp 3.648.035,82 dan Rp 3.917.398,- hal tersebut muncul setelah Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Senin tanggal 30/10/17 kemaren.
Anggota Dewan Pengupahan Provisi DKI Jakarta unsur pejerja/buruh mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 sesuai ketentuan pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Rp. 3.917.398,- dengan petimbangan nilai Kebutuhan Hidup Layak dikalikan hasil pertambahan nilai Inflasi Nasional dan Penumbuhan Ekonomi Nasional dengan perincian Rp 3.603 531,- + (Rp. 3 603.531,- x (3,72% + 4,99%)) = Rp. 3.917.396,-
Sedangkan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pengusah mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035,82 dengan pertimbangan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Kemudian Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 sesuai ketentuan pasal 44 ayat (2) PP No 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan sebesar Rp 3.648.035.82 dengan perincian Rp. 3.355.750.+ (Rp. 3355.750 x (3.72%+ 4.99%)) = Rp. 3.648.035,82. usm
0 comments:
Posting Komentar