FSP LEM SPSI, DPD FSP LEM SPSI menginstruksikan unjuk rasa pada Selasa, 31 Oktober 2017 depan, hal ini dalam rangka mengingatkan Gubernur DKI Jakarta akan konsistensinya dengan janjinya untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tidak menggunakan PP 78/2015.
Dengan pertimbangan pertama dinamika Perburuhan atas Terbitnya edaran Kementrian Tenaga Kerja tertanggal 13 Oktober 2017 terkait penggunaan formula PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk ditetapkan dalam penetapan UMP 2018.
Kemudian kedua dari unsur pemerintah di Dewan Pengupahan Provinsi tidak mengindahkan kontrak politik yang telah disepakati menjadi tuntutan serikat pekerja/buruh (KBJ) Koalisi Buruh Jakarta.
Yang ketiga berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 24 Oktober 2017 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018, unsur Pemerintah Pengusaha dan unsur Pemerintahan tidak memperhatikan Komponen Hidup Layak (KHL) dan tetap bersikukuh menggunakan formula PP.78/2015.
Dalam unjuk rasa nantinya FSP LEM SPSI akan bergabung dengan Gerakan Buruh Jakarta (GBJ). usm
0 comments:
Posting Komentar