Jayadi menerangkan hasil sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta kepada anggota, Balaikota, Selasa, 24/10/17 |
FSP LEM SPSI, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta melakukan sidang perdana pada hari ini, namun dalam sidang tersebut kembali terjadi perbedaan pandangan terkait regulasi UU 13/2003 dan formula PP No 78 tahun 2015, yang akan di gunakan untuk formulasi menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di tahun 2018 nanti. Selasa, 24/10/17
Baca :Dewan Pengupahan di Gaib-kan: Pemerintah Tetapkan Sepihak Upah Minimum 2018
Baca :Dewan Pengupahan di Gaib-kan: Pemerintah Tetapkan Sepihak Upah Minimum 2018
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pekerja/Buruh mengusulkan untuk :
- Melakukan perbaikan kualitas item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2010 dilakukan dengan pendekatan proyeksi dan regresi sebagaimana yang pemah dilakukan pada saat penetapan Upah Minimum Provrnsi (UMP) Tahun 2012.
Sedangkan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pengusaha tetap mengacu formula PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKl Jakarta Tahun 2018.
Begitu juga Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2018 sesuai formula PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sedangkan pandangan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur akademisi pakar dan pemerintah bahwa :
- Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus dilakukan oleh pihak independen serta memenuhi kaidah dan metodologi sehingga mendapatkan hasil yang lebih valid dari berkeadilan Dengan demikian, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) baru dapat dilakukan pada tahun 2018.
- Pendekatan regresi dan proyeksi yang diusulkan oleh unsur Pekerja/Buruh harus dikaji ulang.
Jayadi anggota Dewan Pengupahan dari FSP LEM SPSI mengaku kecewa, pasalnya jika dengan kenaikan menggunakan formula PP 78 Tahun 2015 maka kembali UMP DKI Jakarta masih di bawah daerah penyangga untuk tahun depan.
"Besok Kamis depan tanggal 26 Oktober 2017 kita meminta didahului audiensi dengan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait hasil sidang ini." tambahnya.
0 comments:
Posting Komentar