Masa aksi melakukan unjuk rasa di depan Balaikota mendukung Gubernur putuskan UMP 2018. Selasa, 31/10/17 |
FSP LEM SPSI, Gerakan Buruh Jakarta yang merupakan entitas gerakan buruh yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja dan Buruh di Jakarta, akan memberikan dukungannya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.3.900.000,- . Balaikota, Selasa 31/10/2017.
Menurut Yulianto sebagai presidium Gerakan Buruh Jakarta, aksi tersebut akan dikemas sebagai Silaturahmi Akbar Buruh Jakarta sebagai tanda dukungan terhadap Gubernur/Wakil Gubernur utk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi warga Pekerja Buruh beserta keluarganya di DKI Jakarta.
Dedi Hartono anggota Dewan Pengupahan menyampaikan bahwa harapan buruh untuk mendapatkan Upah Minimum sebesar Rp. 3.900.000,- cukup rasional dan adil, pasalnya dengan nilai hasil survei KHL yang telah disepakati bersama di Dewan Pengupahan sebesar Rp. 3.603.531,- tinggal menambahkan Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional besarnya UMP Rp.3.917.318 jika dibulatkan menjadi Rp.3.900.000,- ungkapnya.
Senada diungkapan oleh Jayadi anggota Dewan Pengupahan unsur SP/SB, bahwa Dalam Audiensi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Kamis (26/10/2017), Bapak Wakil Gubernur meminta dilakukannya survei KHL untuk memotret kondisi riil kebutuhan pekerja di DKI Jakarta. Hasil yang dicapai dalam survei dan telah disidangkan Dewan Pengupahan tersebut sebesar Rp.3.603.531,- dan nilai tersebut disepakati oleh 3 unsur baik pemerintah, pengusaha dan unsur serikat pekerja.
Lebih lanjut, Winarso pimpinan Koalisi Buruh Jakarta menerangkan jika UMP DKI Jakarta tahun 2017 yang ditetapkan dengan menggunakan formula PP 78/2015 digugat buruh di PTUN Jakarta. Hasilnya, gugatan buruh dimenangkan PTUN.
"Dengan demikian sangat tepat jika Gubernur tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2018," pungkas Winarso".
0 comments:
Posting Komentar