F SP LEM SPSI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan mengajukan banding atas keputusan PTUN membatalkannya upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 Rp 4,6 juta. Anies mengatakan pemerintah DKI ingin menciptakan stabilitas, rasa damai, tenang, dan keadilan di masyarakat.
"Kami berharap majelis hakim berkenan untuk mempertimbangkan semua faktor itu supaya di Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI agar UMP DKI 2022 senilai Rp 4,6 juta dibatalkan. Pemerintah DKI memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan tersebut pada 27 Juli 2022.
Anies menuturkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas berarti terjadi pertumbuhan yang setara. Dengan kata lain terjadi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Jakarta.
"Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Dia menyebut masih menunggu keputusan majelis hakim PTTUN soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Dia tak mau berandai-andai soal keputusan akhir nanti.
"Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucap Anies Baswedan.(obn)
0 comments:
Posting Komentar