AKSI MOGOK KERJA PT. KMI WIRE AND CABLE


Mogok kerja PT.KMI WIRE AND CABLE TBK 

FSP LEM SPSI, Masa aksi solidaritas dari FSP LEM SPSI Jakarta timur Selasa pukul : 07.00 s.d. 18.00 berunjuk rasa di PT.KMI Wire & Cable Tbk yang berlokasi di JL. Raya Bekasi KM. 23.1, Cakung, Jakarta Timur. 
Rencana aksi PT.KMI sesuai surat yang dilanyangkan baik ke management ataupun ke polsek setempat selama tiga hari.

Dengan titik kumpul bunderan pajak kawasan industri Pulogadung dan di teruskan ke PT. KMI Wire and Cable, mereka menuntut management agar segera menyelesaikan tunjangan akhir tahun 2017.

PT. KMI Wire and Cable adalah Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kable dan kawat listrik, komunikasi dan telekomunikasi, baik terisolasi atau non terisolasi, suku cadang serta tehnik listrik dan komponen kawat.


Suasana mogok kerja di halaman perusahaan 

Berikut beberapa alasan para karyawan PT.KMI Wire and Cable mogok kerja :

1. Lambannya GH-1 dalam hal merespon keinginan PUK untuk mengeluarkan angka TAT hingga terkesan mengulur-ulur waktu, sehingga berdampak pada keputusan deadlock setelah selama 30 hari kerja menjalankan perundingan BIPARTIT hingga yang ke-6.

2. Tidak tanggapnya GH-1 untuk memfasilitasi pertemuan antara ketua PUK dengan Presdir sebelum beliau berangkat ke Singapura sesuai permintaan PUK, bahkan jauh-jauh hari sebelumnya PUK terpaksa harus bergerilya sendiri untuk dapat bertemu secara informal dengan Presdir dan VP tanpa jalur protokoler atau perantara GH-1 Entah karena ketidak mampuan atau ketidak mauan GH-1 untuk memfasilitasinya.

3. Saat pemaparan laporan keuangan oleh A Div. yang disampaikan oleh Bapak Budianto, GH-1 yang dalam hal ini bertindak sebagai penginisiasi terjadinya pertemuan ini, yang juga mengaku kepada PUK belum mengetahui kondisi Laporan Keuangan per Sep-2017, justru terkesan tidak FOKUS dan kurang peduli terhadap pemaparan tersebut, berkali-kali GH-1 terlihat bolak balik keluar masuk ruangan tempat pemaparan berlangsung, tanpa mempertimbangkan perasaan kedua pihak, yakni A Div. dan PUK.

4. Pada saat momen-momen krusial, yakni pada BIPARTIT TAT ke-6, kamis, 6-Des-2017, GH-1. justru terkesan menghindari pertemuan dan membiarkan IR Manajer sendirian untuk menghadapi PUK, padahal BIPARTIT TAT ke-6 ini telah disepakati waktunya sebagai dead line dimulai pada tanggal 26-Okt-2017, yang menurut UU No.2/2004 pasal 3 berpotensi sebagai gagalnya perundingan.

Sampai berita ini di turunkan managemen mengeluarkan angka 3,2 X gaji pokok tetapi belum ada kata sepakat,
tuntutan puk adalah 9 X gaji pokok atau 10 % dari keuntungan bersih perusahaan, dan aturan ini sudah berlangsung lama namun perusahaan tidak mau mengakui ini sebagai acuan penghitungan tunjangan akhir tahun.(why)




Komentar