Mogok kerja PT.KMI WIRE AND CABLE TBK |
FSP LEM SPSI, Masa aksi solidaritas dari FSP LEM SPSI Jakarta timur Selasa pukul : 07.00 s.d. 18.00 berunjuk rasa di PT.KMI Wire & Cable Tbk yang berlokasi di JL. Raya Bekasi KM. 23.1, Cakung, Jakarta Timur.
Rencana aksi PT.KMI sesuai surat yang dilanyangkan baik ke management ataupun ke polsek setempat selama tiga hari.
Dengan titik kumpul bunderan pajak kawasan industri Pulogadung dan di teruskan ke PT. KMI Wire and Cable, mereka menuntut management agar segera menyelesaikan tunjangan akhir tahun 2017.
PT. KMI Wire and Cable adalah Perusahaan yang bergerak di
bidang manufaktur kable dan kawat listrik, komunikasi dan telekomunikasi, baik
terisolasi atau non terisolasi, suku cadang serta tehnik listrik dan komponen
kawat.
1. Lambannya GH-1 dalam hal merespon keinginan PUK untuk
mengeluarkan angka TAT hingga terkesan mengulur-ulur waktu, sehingga berdampak
pada keputusan deadlock setelah selama 30 hari kerja menjalankan perundingan
BIPARTIT hingga yang ke-6.
2. Tidak tanggapnya GH-1 untuk memfasilitasi pertemuan antara
ketua PUK dengan Presdir sebelum beliau berangkat ke Singapura sesuai
permintaan PUK, bahkan jauh-jauh hari sebelumnya PUK terpaksa harus bergerilya
sendiri untuk dapat bertemu secara informal dengan Presdir dan VP tanpa jalur
protokoler atau perantara GH-1 Entah karena ketidak mampuan atau ketidak mauan
GH-1 untuk memfasilitasinya.
3. Saat pemaparan laporan keuangan oleh A Div. yang
disampaikan oleh Bapak Budianto, GH-1 yang dalam hal ini bertindak sebagai
penginisiasi terjadinya pertemuan ini, yang juga mengaku kepada PUK belum
mengetahui kondisi Laporan Keuangan per Sep-2017, justru terkesan tidak FOKUS
dan kurang peduli terhadap pemaparan tersebut, berkali-kali GH-1 terlihat bolak
balik keluar masuk ruangan tempat pemaparan berlangsung, tanpa mempertimbangkan
perasaan kedua pihak, yakni A Div. dan PUK.
4. Pada saat momen-momen krusial, yakni pada BIPARTIT TAT
ke-6, kamis, 6-Des-2017, GH-1. justru terkesan menghindari pertemuan dan
membiarkan IR Manajer sendirian untuk menghadapi PUK, padahal BIPARTIT TAT ke-6
ini telah disepakati waktunya sebagai dead line dimulai pada tanggal 26-Okt-2017,
yang menurut UU No.2/2004 pasal 3 berpotensi sebagai gagalnya perundingan.
Sampai berita ini di turunkan managemen mengeluarkan angka
3,2 X gaji pokok tetapi belum ada kata sepakat,
tuntutan puk adalah 9 X gaji pokok atau 10 % dari keuntungan bersih perusahaan, dan aturan ini sudah berlangsung lama namun perusahaan tidak mau mengakui ini sebagai acuan penghitungan tunjangan akhir tahun.(why)
tuntutan puk adalah 9 X gaji pokok atau 10 % dari keuntungan bersih perusahaan, dan aturan ini sudah berlangsung lama namun perusahaan tidak mau mengakui ini sebagai acuan penghitungan tunjangan akhir tahun.(why)
 |
0 comments:
Posting Komentar