Sepertinya halnya yang terjadi di PT MULTIKARYA SINARDINAMIKA yang beralamat di Jl WahabAffan No 41 Pondok Ungu BEKASI, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa manufacturing dan Memiliki 3 plan untuk berproduksi di mana plant 1 berisi stamping, welding dan assembling, sementara untuk plant 2 dan 3 untuk proses painting.
Perusahaan yang juga salah satu suplyer tetap PT.ASTRA INTERNATIONAL ini mem PHK ke 7 orang karyawannya dengan dalih rasionalisasi
Menurut Anhar ketua PUK PT MULTIKARYA SINARDINAMIKA "keadaan perusahaan baik baik saja, mengenai penurunan produksi itu sudah biasa terjadi dan tidak pernah ada masalah adapun 1 line yang sedang tutup karena menunggu project baru yang akan mulai produksi di tahun 2018" ungkapnya.
Ada dugaan kuat permasalahan ini mengarah ke UNION BUSTING pembrangusan serikat pekerja di mana ke 7 orang yang di PHK adalah pengurus unit kerja yang tergabung dalam FSP LEM SPSI.
Sebelumnya mereka ditawari Pensiun Dini akan tetapi di tolak oleh 7 orang ini karena mereka masih ingin bekerja dan selanjutnya langsung di berikan surat PHK hari Kamis 30 November 2017. Permasalahan ini sudah sampai tahap mediasi di DISNAKER dan sudah turun anjuran dari DISNAKER untuk di pekerjakan kembali namun perusahaan menolak, sampai berita ini diturunkan belum tahu apa alasannya perusahaan menolak memperkerjakan ke tujuh orang ini dan langsung di PHK bahkan juga menurut informasi dari korban PHK Perusahaan juga menolak jika di bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan alasan yang tidak di mengerti.
Mereka langsung konsultasi ke perangkat yang lebih tinggi untuk meminta Advokasi.
Menindak lanjuti surat PHK yang baru di terima PC hari Kamis menjelang libur, hari Senin ini DPC membuat surat STTP ke Polres sebagaimana di atur mekanisme penyampaian pendapat di muka umum dan di tetapkan Rabu,Kamis,Jum'at 6-9 Desember 2017 akan ada unjuk rasa besar menuntut keadilan ke 7 orang yang di PHK.
7 karyawan PT.MULTIKARYA SINARDINAMIKA yang di PHK |
0 comments:
Posting Komentar