Looking For Anything Specific?

ads header

UU Cipta Kerja Diberlakukan, Segini Gaji Minimal Karyawan Mini Market di Jawa Barat! Jangan Sampai Kurang



Buruh, Presiden Jokowi telah mengesahkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Meskipun sempat menjadi pro kontra, UU Cipta Kerja kini sudah memiliki 49 peraturan pemerintah dan menjadi payung hukum baru bagi para pekerja, khususnya karyawan swasta.

Peraturan Pemerintah yang paling banyak dicari oleh karyawan yaitu mengenai pengupahan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. 

Tak hanya gaji untuk karyawan yang bekerja di perusahaan besar, karyawan yang bekerja pada usaha kecil dan mikro juga telah diatur dalam peraturan ini mengenai upah terendah bagi karyawan usaha kecil atau mikro.

Diatur dalam pasal 36 pemberi kerja Ternyata harus memiliki gaji minimal yang dapat diberikan pada karyawan sehingga tidak boleh kurang.

Berikut ini adalah kriteria dari usaha kecil atau Mikro menurut PP nomor 36 tahun 2021.

a. Mengandalkan sumber daya tradisional

b. Tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.

Contoh dari usaha kecil ini yaitu diantaranya minimarket, toserba, industri rumahan, pedagang kaki lima, dan lain-lain.

Selain itu, ketentuan dari pemberian gaji minimal itu sebagai berikut.

a. Paling sedikit yaitu sebesar 50% dari rata-rata konsumsi provinsi

b. Paling sedikit sebesar 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi

Menurut Badan Pusat Statistik dengan data terakhir tahun 2023 garis kemiskinan di Jawa Barat mencapai Rp495.229, sedangkan rata-rata konsumsi yaitu mencapai Rp1.440.000 dengan data terakhir Tahun 2022.

Berdasarkan pada nilai tersebut, maka upah terendah atau gaji minimal karyawan minimarket di Jawa Barat sebesar Rp619.000 sampai Rp720.000 per bulan.

Dari batas tersebut, nominal yang ditetapkan akan didasari atas kesepakatan antara karyawan dengan pemberi kerja.

Para karyawan tentu mengharapkan gaji yang lebih dari itu, sehingga diharapkan juga memberi pekerjaan dapat memberikan gaji lebih besar bahkan melebihi upah minimum.(obn)

0 comments:

Posting Komentar