Looking For Anything Specific?

ads header

Serikat Buruh,Dinaskertrans,DPRD dan APINDO Jawa Barat Sepakat Tolak TAPERA

Audensi Pimpinan DPRD, Komisi V, Apindo, Dinaskertrans dan Serikat Buruh Propinsi Jawa Barat sepakat Menolak Tapera dan merekomendasikan ke Pemerintah Pusat untuk mencabut TAPERA 

Buruh, Aksi Ribuan Buruh Jawa Barat kembali satronin Kantor DPRD Jawa Barat Jl.Diponegoro No 27 Bandung Jawa Barat, Senin 24/6/2024 setelah kemaren di tanggal 20/6/2024 Perwakilan buruh hadir di kantor DPRD Jawa Barat hanya di temui oleh staff DPRD karena Para Anggota Dewan sedang dalam Kunjungan Kerja.

Ribuan Buruh dari berbagai macam organisasi bergabung menjadi satu menyuarakan dan bergerak konvoi menuju gedung DPRD Jawa Barat, tidak lama berada di depan gedung DPRD langsung di sambut baik oleh anggota Dewan meminta perwakilannya untuk audensi dengan para Anggota Dewan.

Bertempat di ruangan rapat komisi V DPRD Propinsi Jawa Barat, Pimpinan DPRD dan Komisi V Propinsi Jawa Barat serta Dinaskertrans, APINDO dan KADIN PHRI menerima Perwakilan buruh untuk audensi. 

Photo bersama setelah pembahasan selesai menolak Tapera

Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat H.Oleh Soleh, SH yang di temani Wakil Ketua Komisi V DPRD Propinsi Jawa Barat H.Abdul Hadi Wijaya, Beserta Yohan Perwakilan APINDO Jawa Barat dan Umar Chack PHRI Propinsi Jawa Barat melakukan pembahasan Permasalahan dan merekomendasikan:

  1. DPRD Propinsi Jawa Barat menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, sebagai aturan turunan dari Undang-undang No 4 Tahun 2016tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
  2. DPRD Propinsi Jawa BArat meminta Kepada Pemerintah Pusat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk membangun fasilitas rumah layak huni bagi buruh dan Pekerja.
  3. Agar Pemprov mengevaluasi pengelolaan rumah susun/Rumah singgah yang sudah ada untuk melibatkan serikat Pekerja dan Dinaskertrans untuk pengelolaannya.
  4. DPRD Propinsi Jawa-Barat meminta pemerintah Pusat agar mencabut Peratura Mentri Perdagangan No 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri Perdagangan No 36 Tahun2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor dan merekomendasikan kepada DPR RI untuk memasukkan RUU anti dumping kedalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.
Forum Rapat bersama ini memandang Rekomendasi ini sangat penting dan mendesak yang harus di tindaklanjuti oleh Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.(obn)

0 comments:

Posting Komentar