MEDIA LEM, Jakarta - RAKERNAS II FSP LEM SPSI diselenggarakan di hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta pada tanggal 21 s/d 22 Oktober 2021 menghasilkan keputusan RAKERNAS II, yaitu pernyataan sikap FSP LEM SPSI pasca kesaksian Yoris di sidang JR UU Ciker sebagai saksi fakta pihak pemerintah.
RAKERNAS II FSP LEM SPSI ini dihadiri oleh seluruh DPD FSP LEM SPSI dari semua Provinsi yang tergabung dalam FSP LEM SPSI dan perwakilan dari setiap DPC FSP LEM SPSI dari setiap kota/kabupaten.
Berikut ini pernyataan FSP LEM SPSI yang dibacakan Ketua Umum FSP LEM, Arif Minardi,
" Bismillahirrohmanirrohim pada hari ini FSP LEM SPSI mengadakan Rakernas II dengan hasil sebagai berikut
Keputusan Rakernas II FSP LEM SPSI pada hari ini Jumat tanggal 22 Oktober tahun 2021 bertempat di Hotel Western Premier The Hive Jalan DI Panjaitan, Kavling 34 Jatinegara Jakarta Timur, kami DPP FSP LEM SPSI, DPD FSP LEM SPSI seluruh Indonesia, DPC FSP LEM SPSI Seluruh Indonesia menyatakan sikap terhadap KSPSI di bawah kepemimpinan Yoris Raweway sebagai berikut
1. Bahwa selama 5 tahun KSPSI periode Desember 2014 sampai dengan Desember 2019 di bawah kepemimpinan Yoris tidak pernah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Kaum Buruh, khusus anggota KSPSI
2 bahwa selama bergabung dan atau menjadi Serikat Pekerja anggota KSPSI tidak pernah melakukan advokasi atau perlawanan terhadap kebijakan negara yang tidak Pro buruh atau pekerja
3. Bahwa kepengurusan KSPSI dibawah kepemimpinan Yoris Rawaey Telah Habis Masa baktinya sejak desember 2019 maka secara de jure ya sudah bukan lagi sebagai ketua umum DPP KSPSI
4 bahwa yorrys raweyai selaku ketua umum KSPSI selama 2 tahun terakhir tidak ada niatan untuk mengadakan kongres kspsi untuk memilih kepengurusan kspsi yang baru
5 bahwa Yoris Raweyai mendukung pembentukan sampai dengan disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja bahkan pada tanggal 6 Oktober 2021 di Yoris Raweway menjadi saksi fakta di mahkamah konstitusi sebagai saksi dari Presiden atas gugatan formil dan gugatan material undang-undang nomor 11 tahun 2020 khusus Cluster ketenagakerjaan yang dilakukan oleh setiap pekerja/serikat buruh
6 bahwa dalam kesaksiannya tersebut yorrys raweyai nyata-nyata mendukung undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja khusus Cluster Ketenagakerjaan walaupun undang-undang tersebut ditolak oleh kaum pekerja atau Kaum Buruh
7 bahwa untuk itu atas dasar dan pertimbangan di atas Kami keluarga besar FSP LEM SPSI dalam kegiatan rapat kerja Nasional II ini menyatakan sikap
a keluar dari kspsi di bawah kepemimpinan yorrys raweyai atau
b. bersama-sama federasi Serikat Pekerja anggota kspsi mengambil sikap yang diperlukan untuk perbaikan kspsi kedepan dan jika diperlukan membentuk konfederasi sendiri dan atau
c. bersama-sama Indonesia yang mempunyai kesamaan visi untuk membentuk konfederasi baru.
Demikian hasil keputusan Rakernas II FSPLEM SPSI ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya FSP LEM SPSI
@hsn_kepri
0 comments:
Posting Komentar