FSP LEM SPSI - Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta belum selesai yang nantinya akan diputuskan oleh PLT Gubernur karena ada beberapa sektor industri yang belum sepakat terkait angka kenaikan UMSP, salah satunya adalah sektor otomotif yang menjadi primadona sektoral UMSP DKI Jakarta.
Hal ini di sampaikan oleh Bung Usman salah satu perwakilan tim perundingan dari sektor Otomotif, di sela pengawalan UMSP DKI di Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Kamis, 09/02/17.
Menurut Bung Usman, hanya baru ada 6 sektoral yang sudah sepakat atas kenaikan UMSP sedangkan sektor yang lain masih mengalami beberapa kendala.
Usman mengatakan bahwa angka kenaikan UMSP masih jauh dibawah PP No 78/2015 . Menurutnnya angka kenaikan UMSP untuk sektor otomotif mininal adalah 8,25% atau diatas daerah penyangga yang sejenis sektoralnya. Oleh karena itu hari ini melakukan pengawalan persidangan.(Idp)
0 comments:
Posting Komentar