F SP LEM SPSI,Menindaklanjuti Surat dari Dinas tenaga kerja DKI Jakarta Nomer 106/1-834.1 tanggal 9 Januari 2017 dan surat sebelumnya Nomor 6641/4083“ tanggai 3 November 2016 perihal Perundingan/Kesepakatan UMSP Tahun 2017 dan untuk memberikan kepastian besaran nilai upah minimum pada masing masing sektor/sub sektor, yang isinya disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan pasal 5 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 227 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2017 “Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan".
2. Berkaitan dengan hal tersebut. diharapkan hasil kesepakatan UMSP Tahun 2017 antara Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja Sektorai dapat disampaikan pada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta selambat-Iambatnya tanggal 31 Januari 2017, untuk ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Maka perwakilan dari serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) siang tadi Kamis 02/01/2017 menemui PLT Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono untuk menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi saat perundingan perwakilan pekerja di masing masing sektor dimana ada beberapa perundingan UMSP dari sektor LEM Deadlock belum ada kesepakatan antara Team perunding Serikat Pekerja dengan Apindo.
Kurang lebih 20 menit perwakilan pekerja di temui oleh PLT Gubernur DKI Jakarta di Balaikota dengan baik.
" intinya kami menyampaikan surat yang isinya tentang pengajuan proposal mengenai perundingan yg tidak sepakat sehingga PLT bisa memerintahkan agar Dewan Pengupahan segera merundingkanya dan alhamdulillah pekan depan Dewan pengupahan disarankan oleh beliau agar segera kumpul untuk bisa membahas dan bisa merekomendasikan nilai besaran UMSP DKI Jakarta tahun 2017" tadas dari salah satu perwakilan Pekerja saat dihubungi awak media.(oeban)
0 comments:
Posting Komentar