GBJ : "Usulan Besaran Nilai UMSP 2017"

FSP LEM SPSI - Merujuk Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/buruh pada sektor yang bersangkutan. Upah minimum sektoral provinsi harus lebih besar dari upah minimum provinsi. Begitu pula dengan upah sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota.


Begitu pula pembahasan UMSP DKI Jakarta tidak mudah karena mengacu aturan yang berlaku UMSP ditetapkan atas dasar kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha di sektor yang bersangkutan. Namun faktanya, serikat buruh mengalami kesulitan untuk mengajak pihak pengusaha berunding karena asosiasi di sektor tertentu tidak jelas keberadaannya. Alhasil sampai saat ini dari sebelas sektor itu hanya beberapa yang bisa melakukan pembahasan UMSP 2017 dengan asosiasi pengusaha seperti sektor Elektronik, Alat musik, Kosmetik, Kaleng, Perkapalan dan Farmasi.

Namun Dewan Pengupahan akan melakukan perundingan kembali dengan pihak Apindo dan Disnakertrans terkait UMSP sektoral yg belum sepakat pada Kamis, 16 Februari 2016 mendatang.


Berikut up date perundingan dan usulan UMSP DKI Jakarta 2017 dari Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) untuk di jadikan bahan Dewan Pengupahan untuk merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta;












Komentar