FSP LEM SPSI - Peringatan Hari Pekerja Nasional berbeda dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Indonesia seharusnya memperingati Hari Pekerja Nasional dan bukan merayakan Hari Buruh Internasional, karena pekerja Indonesia bukan buruh. Setidaknya dengan adanya peringatan Hari Pekerja Nasional membuat keberadaan pekerja dalam pembangunan nasional berperan sama besar seperti para bos pimpinan perusahaan yang menaungi para pekerja.
Hari Pekerja Indonesia memang tidak sepopuler hari buruh internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, bahkan pada Hari Buruh dijadikan hari libur nasional sejak 2014 lalu oleh Presiden Soesilo Bambang Yodhoyono.
Latar belakang Hari Pekerja Indonesia menggunakan momentum kelahiran Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) lahir atas keinginan Serikat Pekerja yang ada pada berbagai perusahaan yang ingin meyederhanakan dan menyatukan semangat seluruh pekerja di seluruh Indonesia.
FBSI sendiri merupakan peleburan 21 serikat buruh sebelumnya yang merupakan serikat buruh yang berafiliasi pada partai politik dan terdapat pula serikat buruh yang netral.
Sejarah diperingatinya Hari Pekerja Nasional berawal dari keiginan dari berbagai Serikat Pekerja yang ada pada berbagai perusahaan yang ingin meyederhanakan dan menyatukan semangat seluruh pekerja di seluruh Indonesia. Kemudian para pimpinan Serikat Pekerja tersebut bertekad mewujudkan aspirasi para pekerja dengan mendeklarasikan pembentukan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada tanggal 20 Februari 1973 dengan Agus Sudono sebagai Ketua Umum FBSI pertama.
Deklarasi kelahiran FBSI ini dianggap sebagai tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia oleh Pemerintah. FBSI sendiri pada kongres mereka 23-30 November 1985 berganti nama menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
SPSI menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila, dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional. Penetapan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional sesuai dengan surat Keputusan Presiden No. 9 tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Beberapa pihak yang enggan memperingati Hari Pekerja Indonesia menganggap bahwa justru kelahiran FBSI dan Hari Pekerja Indonesia merupakan sikap otoriter pemerintah yang hanya mengijinkan satu organisasi buruh.
Seperti diketahui, Buruh di Indonesia sudah seringkali memperingati Hari Buruh Internasional sejak tahun 1918 di Surabaya dan terus berlanjut di era pemerintahan Soekarno. Barulah kemudian pada era Soeharto perayaan Hari Buruh tidak diijinkan dan diganti dengan perayaan Hari Pekerja Indonesia.
Kini, seiiring dengan bergantinya era roformasi yang diikuti dengan berdirinya berbagai organisasi buruh, Hari Pekerja Indonesia tampaknya semakin terlupakan. Buruh lebih sering menggunakan momentum 1 Mei.
Dikutip : http://madarunnajah2013.blogspot.co.id/2014/02/peringatan-hari-pekerja-nasional.html, http://www.aktualita.co/sejarah-hari-pekerja-indonesia-yang-mulai-dilupakan/8664/
0 comments:
Posting Komentar