FSP LEM SPSI, Sidang pertama pemeriksaan berkas Pengadilan Tinggi Usaha Negara Jl A. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jkarta Timur atas UMP DKI Jakarta Tahun 2017 dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta dan penggugat yang diwakili oleh Winarno dari FSPMI dengan No perkara 21/G/2017/PTUN-JKT memeriksa persiapan dari beberapa Federasi Serikat Pekerja tentang Pemberi dan Pemerima Kuasa serta gambaran secara umum gugutan buruh atas UMP DKI Jakarta Tahun 2017 yang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta. Senin 06/02/17.
Sidang yang dilaksanakan mulai pukul 10:30 WIB tersebut pihak tergugat Gubernur DKI Jakarta tidak hadir, namun secara undang-undang sidang pemeriksaan bisa tetap dilaksanakan.
Dalam persidangan tersebut dihadiri oleh empat advokat dari pihak tergugat yang juga di periksa dalam persiapan baik secara materi persidangan maupun syarat-syarat sidang, sedangkan serikat pekerja diperiksa legal standing pemberi dan penerima surat kuasa.
Pihak penerima kuasa dalam hal ini advokat serikat pekerja menerangkan kepada ketua sidang bahwa bukan hanya besaran nominal di dalam penetapan UMP DKI Jakata 2017 namun juga cara proses pengambilan UMP oleh Gubernur DKI Jakarta, pasalnya tidak mengunakan survei KHL tapi merujuk pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sedangkan Ketua DPD FSP LEM SPSI yang juga hadir dalam persidangan tersebut menambahkan, survei yang dilakukan serikat pekerja sebelumnya dilakukan oleh tiga unsur, yaitu pemerintah, apindo, dan serikat pekerja yang tergabung dalam dewan pengupahan.
Sidang pemeriksaan tersebut akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 Februari 2017 mendatang dengan perbaikan temuan pemeriksaan dan arahan dari Majelis Hakim.
0 comments:
Posting Komentar