Looking For Anything Specific?

ads header

Formula Baru Hitung UMP

Bapot Lem, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memiliki rancangan formula perhitungan upah minimum mulai tahun depan. Selama ini masalah upah minimum kerap menjadi kontroversi antara buruh dang pengusaha.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Irianto Simbolon mengatakan, formula perhitungan dari upah minimum versi Kemenaker tahun depan adalah upah minimum lama ditambah dengan Index Harga Konsumen (IHK) dan ditambah nilai produktivitas (alpha).

Selain itu perhitungan upah minimum tersebut akan dikalikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi di daerah setempat. Dari hasil perhitungan tadi, Irianto menemukan kenaikan upah minimum sebesar 10%-11% setiap tahun.‎

"‎Jadi kita merujuk Undang-undang No. 13 2003 (tentang ketenagakerjaan), penetapan upah minimum itu mempertimbangkan KHL (kebutuhan hidup layak), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Produktiktivitas itu alpha, ditambah kenaikan KHL, ditambah produktivitas dikali pertumbuhan ekonomi PDRB itu, ketemu angka 10%, 9% dan 11%," kata Irianto saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Formula lainnya adalah, penetapan upah minimum dilakukan setahun sekali untuk jangka periode 4-5 tahun ke depan. Rinciannya bila tahun ini pemerintah beserta pengusaha dan pekerja merumuskan upah minimum untuk tahun 2016, maka di saat itu juga dirumuskan upah minimum masing-masing untuk tahun 2017, 2018, 2019, ‎2020 dan 2021.

"‎Supaya ada kepastian bagi pengusaha, pekerja buruh untuk upah tahun depan dan tahun selanjutnya. Jadi investor juga sudah tenang. Setiap tahun ada kenaikan, 1 periode 5 tahun. Hanya nanti gubernur menetapkan upah minimum tahun I sekian, tahun ke II sekian, tahun III sekian. Ini sedang kita bahas, apa 5 tahun, 4 tahun dan 3 tahun. Jadi dibahas sekali saja. Jadi tidak perlu ribut setiap tahun. Saya juga tenang," tuturnya.

Saat ini, Kemenaker sedang merumuskan aturan tersebut yang rencananya akan diatur dalam bentuk Rencana Peraturan Pemerintah (RPP). Setelah rancangan formula aturan sudah ditetapkan, maka tahap selanjutnya yang dilakukan adalah dengar pendapat antara pengusaha dan pekerja.

"‎Sudah selesai hanya ada yang belum sepakat mengenai nilainya," cetusnya.

Sumber ; http://m.detik.com/finance/read/2015/06/24/133824/2950971/4/

0 comments:

Posting Komentar