F SP LEM SPSI, Peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day tahun 2019 mengandung masalah krusial terkait pengupahan. Kondisi ketenagakerjaan di Tanah Air yang masih carut-marut diperparah oleh kekuatiran terkait dengan datangnya era Revolusi Industri 4.0. Era tersebut bisa menjungkirbalikan nasib buruh karena semakin banyak masalah ketenagakerjaan yang tidak bisa lagi diselesaikan dengan peraturan yang sudah ada.
Masalah krusial yang terus disuarakan adalah pencabutan Permenaker Nomor 15/2018 dan PP nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sengketa pengupahan di Tanah Air hingga kini masih ditangani dengan menerbitkan peraturan yang tambal sulam. Faktor-faktor yang memicu terjadinya sengketa pengupahan yang terjadi setiap tahun menjadi tidak relevan ketika gelombang disrupsi teknologi melanda dunia. Kondisinya semakin tidak relevan ketika suatu bangsa memasuki era Industri 4.0.
Dalam era tersebut sistem ketenagakerjaan bisa menjadi jungkir balik. Ketentuan tentang perjanjian kerja diambil alih oleh mesin, jam kerja menjadi fleksibel, sistem pengupahan menjadi fluktuatif dan dikendalikan secara digital.
Selama ini terjadi pembiasan definisi upah minimum yang diadopsi sepotong-sepotong dari Konvensi ILO. Akibatnya upah minimum setara dengan standar kebutuhan hidup yang sangat memprihatinkan. Pemerintah dari waktu ke waktu selalu bermain-main dengan definisi upah minimum. Definisi ini mengalami beberapa kali perubahan seiring perubahan peraturan. Namun pada prinsipnya definisi upah minimum seperti prilaku undur-undur yang hanya berputar-putar dalam lingkaran sempit.
Pihak Serikat Pekerja berpendapat bahwa eksistensi PP Nomor 78 Tahun 2015 telah mereduksi dan menciutkan makna pasal-pasal pengupahan UU Ketenagakerjaan. Karena hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan, formula perhitungan UMP lebih luas karena memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, produktivitas dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Masa F SP LEM SPSI DKI Jakarta merayakan May Day 2019 |
Penciutan diatas menurut pihak Serikat Pekerja sebagai kebijakan yang bertentangan dengan UU. Adanya kebuntuan dan bom waktu diatas harus segera diatasi dengan mewujudkan UU Pengupahan yang memperkuat UU Ketenagakerjaan. UU itu sekaligus untuk mengantisipasi era disrupsi dan revolusi industri.
Mewujudkan UU Pengupahan merupakan agenda penting bangsa. Eksistensi UU Pengupahan yang baru selain harus menguatkan UU Ketenagakerjaan juga untuk mengantisipasi jenis-jenis lapangan kerja baru akibat digitalisasi ekonomi dan menyongsong era Industri 4.0. Dimana dalam era ini data tentang tenaga kerja menjadi sangat penting bagi suatu negara.
Betapa vitalnya data tenaga kerja terutama yang terkait dengan sistem pengupahan buruh. Hal ini terbukti dengan data tenaga kerja Amerika serikat pada akhir-akhir ini yang bisa menopang dollar AS hingga mengalami penguatan yang signifikan.
Selama ini data tenaga kerja yang berupa laporan non-farm payroll (NFP) menjadi indikator ekonomi utama bagi Amerika Serikat dan dunia. NFP merupakan pengumuman yang paling ditunggu-tunggu oleh pelaku ekonomi seluruh dunia. NFP muncul sebulan sekali pada hari Jumat minggu pertama. Mengukur besarnya pengeluaran dalam pembayaran gaji diluar sektor pertanian dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Meningkatnya Non Farm Payrolls dapat mengakibatkan mata uang menguat dengan drastis dalam hitungan puluhan hingga beberapa ratusan point. Jadi NFP dapat digolongkan indikator very high volatility expected.
Dibutuhkan mitigasi ketenagakerjaan untuk mengantisipasi dampak revolusi industri 4.0. Dalam sejarah, revolusi memang sering memakan anak kandungnya sendiri. Pekerja indutri dan pahlawan produktivitas yang selama ini berjasa bisa jadi akan tereleminir.
Seperti apa dahsyatnya badai yang melintas, organisasi buruh harus mulai memikirkan platform mitigasi ketenagakerjaan.
Kehadiran revolusi industri keempat tidak sepenuhnya berdampak negatif seperti yang dikhawatirkan sebelumnya. Apapun bentuk sensor, jenis robot dan sistem integrasinya dalam proses produksi, semua masih membutuhkan peran manusia yang berpredikat sebagai buruh.
Kita bisa mengambil contoh kasus pada usaha pertambangan yang kini mulai menggunakan kendaraan pengangkut tanpa sopir. Ternyata truk-truk tersebut tetap saja pada pagi harinya membutuhkan tenaga kerja yang berfungsi sebagai teknisi kendaraan.
Memang benar bahwa otomatisasi akan menyebabkan beberapa pekerjaan akan hilang, namun di sisi lain adalah hal ini justru membawa peluang pekerjaan baru di bidang yang lain. Para ahli ekonomi percaya bahwa yang terjadi pada masa depan bukan kurangnya lowongan pekerjaan, tapi kurangnya kemampuan yang sesuai dengan jenis pekerjaan pada masa depan.
Dalam era Industri 4.0 setiap kota atau daerah akan saling berkompetisi memperebutkan sumber daya manusia dengan talenta terbaik. Persaingan untuk mendapatkan talenta terbaik tidak lagi berlangsung hanya antarperusahaan, namun akan meningkat menjadi antarkota.
Dalam era Industri 4.0 yang akan terwujud dengan baik sekitar tahun 2027 sebagian besar tenaga kerja akan menjadi pekerja bebas atau freelance. Para pekerja freelance ini akan didominasi oleh generasi milenial.
Kita bisa menyimak strategi organisasi serikat pekerja di Jerman menghadapi era Industri 4.0. Yakni dari IG Metal Jerman yang menyatakan bahwa industri 4.0 telah menjadikan proses produksi menuntut adanya smart factory dan smart products. Seperti diketahui, IG Metal merupakan serikat pekerja di Jerman yang menaungi beberapa sektor pekerjaan antara lain pekerja elektronik, logam, dan otomotif.
Hal tersebut melahirkan dua masalah baru yang dihadapi oleh tenaga kerja, yakni tuntutan keterampilan lebih dan soal jaminan sosial dan kecocokan model kerja dengan hukum yang berlaku. Pihak serikat pekerja menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya dengan menyiapkan regulasi ditingkat regional. Selain itu, pihak serikat pekerja juga mendesak segera ditandatanganinya kesepakatan antara pekerja dan manajemen terkait implementasi Industri 4.0 pada 2020 mendatang.
Hampir semua organisasi pekerja di Jerman dan Eropa menyatakan bahwa Industri 4.0 menimbulkan lebih banyak hubungan kerja freelance dan alih daya. Menurutnya kondisi itu disebabkan karena adanya tren digitlisasi yang membuat pekerjaan bisa dilakukan melalui platform online.
Kini semua negara maju memiliki UU Pengupahan yang mengatur hingga secara detail masalah upah minimum yang berkeadilan. Sebagai contoh Jepang memiliki kebijakan upah minimum, di mana kebijakan ini diatur dalam UU. Ada dua jenis upah minimum. Pertama, upah minimum yang ditetapkan di setiap perfektur. Kedua, upah minimum yang ditetapkan untuk suatu pekerjaaan tertentu. Secara umum, upah minimum yang harus diketahui adalah upah minimum di setiap perfektur. Ketetapan upah minimum selalu direvisi pada bulan Oktober setiap tahunnya.
Penetapan upah minimum di banyak negara tidak terlepas dari keputusan organisasi buruh dunia (ILO) terkait upah minimum sebagaimana tercermin dalam sejumlah konvensi dan rekomendasi ILO. Satu konvensi yang terpenting berkenaan dengan upah minimum adalah Konvensi ILO No 131 yang secara khusus mengatur upah minimum di negara berkembang.
0 comments:
Posting Komentar