Buruh, Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan batas waktu untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sampai Senin (28/11).
Kewajiban tersebut sebelumnya sudah diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Adapun dalam beleid itu disebutkan, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2023 dan mengumumkannya paling lambat pada 28 November 2022.
Berdasar beleid ini, upah minimum 2023 harus terdiri atas;
a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.
Sedangkan untuk rumus perhitungan upah minimum, beleid ini mengatur upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya, yakni sama dengan Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Meskipun sudah ada rumus itu, provinsi yang telah memiliki upah minimum, besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
0 comments:
Posting Komentar