Airlangga Soal Omnibus Law: Kesepakatan Sudah Terjadi

Airlangga Hartarto menko perekonomian

F SP LEM SPSI, Rancangan undang-undang omnibus law cipta kerja ( CIKER) sudah hampir rampung. Pemerintah berharap di masa sidang tahun 2020 ini, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pembahasan Omnibus Law Ciptaker sudah mencapai 80%. Pun isu krusial, dalm hal ini pasal ketenagakerjaan sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh.

"Pembahasan detailnya sudah 80%, termasuk isu ketenagakerjaan. Sudah dibahas oleh pemerintah, pengusaha dari Apindo [Asoisasi Pengusaha Indonesia] dan Kadin [Kamar Dagang dan Industri Indonesia]. Juga dengan representasi dari serikat pekerja, 16 federasi dan serikat pekerja."

"Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi," kata Airlangga saat di hubungi fsplemspsi.or.id, Rabu (26/8/2020).

Selain itu persoalan lainnya terkait sovereign wealth fund (SWF) juga kata Airlangga juga sudah selesai dibahas.

SWF merupakan investasi milik negara yang dialokasikan baik di aset riil maupun di aset keuangan seperti saham, obligasi, dan real estat. Ini adalah bentuk alternatif dari kumpulan dana investasi di pasar keuangan global selain private equity funds dan hedge funds.

"Isu terakhir bagaimana mengharmonisasikan masalah basis hukum yang ada di dalam Omnibus Law, atau yang merupakan basis hukum perizinan," tutur Airlangga.

Harmonisasi basis perizinan yang dimaksud Airlangga yakni perizinan dan pelanggaran yang terkait dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), baik secara administratif atau masuk ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait K3L tersebut, kata Airlangga bervariasi sanksinya. Misalnya terkait dengan izin, apabila investor dalam mendirikan usaha tidak dengan memperhatikan K3L maka hukumnya admnistratif. Sedangkan untuk investor yang tidak memiliki izin dan ada pelanggaran K3L, maka sanksinya berupa hukuman pidana.

"Semuanya dalam tahap akhir, masih ada satu-dua harmonisasi lagi yang perlu dilakukan. Kami berharap bulan ini [Agustus] 90% bisa selesai, sehingga masa sidang ini bisa diketok di DPR. 
"Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Legal drafting ini adalah antara Pemerintah dan 9 Fraksi di DPR," jelas Airlangga.(obn)

Komentar