F SP LEM SPSI, Koalisi masyarakat yang menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja menggelar "unjuk rasa" di Twitter. Mereka menggaungkan tagar jegal omnibus law. Belakangan, hastag ini trending.
Dalam undangan aksinya, koalisi menyebut tagar Jegal Omnibus Law ini mewakili mereka yang menolak aturan sapu jagat tersebut tapi tidak bisa turun ke jalan. Hari ini, Jumat, 14 Agustus 2020, sebagian elemen masyarakat menggelar demo di Gedung DPR menolak RUU tersebut.
Salah satunya yang menggelar unjuk rasa ini adalah Koalisi gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak).
"Gebrak menilai Omnibus Law bertentangan dengan konstitusi negara karena banyak memuat pasal yang merugikan rakyat, mulai petani, buruh, nelayan hingga masyarakat adat," kata salah satu juru bicara Gebrak sekaligus Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Agustus 2020.
Dewi menjelaskan pihaknya nekat menggelar aksi di tengah pandemi Covid-19 lantaran DPR dan pemerintah yang ngotot melanjutkan membahas RUU bertipe Omnibus law itu. "Meski sudah dihujani kritikan tajam dari berbagai pihak," tuturnya.
Sejumlah kalangan menyebut ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah. Berikut beberapa pasal bermasalah dalam RUU Cipta Kerja seperti dalam kajian Aliansi Rakyat Bergerak, Rapat Rakyat: Mosi Parlemen Jalanan.
1. Pasal 33
Pasal ini mengubah Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang melarang kegiatan impor kecuali dalam kondisi tertentu.
Dalam Pasal 33 RUU ini disebutkan kecukupan kebutuhan konsumsi dan atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor. "Omnibus law mendorong liberalisasi impor secara terang-terangan," tulis kajian tersebut.
2. Pasal 66
Pasal ini memuat perubahan definisi ketersediaan pangan pada Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012. Pada RUU Cipta Kerja, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan. Padahal sebelumnya ketentuan impor hanya diperbolehkan apabila hasil produksi dan cadangan nasional tidak bisa memenuhi kebutuhan.
Pasal ini juga mengubah Pasal 14 UU Pangan untuk mendukung penuh posisi impor yang disetarakan dengan produksi dalam negeri.
3. Pasal 89
Pasal ini mengubah ketentuan Pasal 59, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 93, dan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan dihapusnya Pasal 59 terkait pekerja kontrak untuk waktu tertentu (PKWT), artinya tidak ada batasan kapan kontrak akan selesai. Membuat pelaku usaha terus-terusan memakai pegawai kontrak. “Ada kaitan dengan job insecurity atau ketidakpastian kerja," seperti tertulis pada kajian itu.
Lalu perubahan pada Pasal 88, menurut kajian, telah menghilangkan peran serikat pekerja dalam penentuan upah. Misalnya, klausul pasal 88B mengatur pemberian upah kepada pekerja berdasarkan aturan waktu dan/atau satuan hasil. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memberikan upah yang minim dan berisiko menurunkan daya beli masyarakat.
Selanjutnya pada pasal 88D, penghitungan kenaikan upah minimum tidak lagi berlaku secara nasional, tapi menggunakan standar UMP dimana formula kenaikan ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi daerah. Apabila suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, maka tahun berikutnya upah minimum bisa turun. “Sekali lagi berbahaya bagi daya beli masyarakat dan buruh pada umumnya," tulis kajian tersebut.
Pasal 90 UU Ketenagakerjaan dihapus pada RUU Cipta Kerja. Padahal klausul ini mencantumkan sanksi bagi para pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum.
Lalu perubahan pada Pasal 151 UU Ketenagakerjaan juga akan menghilangkan peran serikat buruh dalam melakukan negosiasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pihak perusahaan.
Perubahan pada Pasal 93 terkait ketentuan cuti khusus atau izin. Di antara perubahan itu adalah menghapus cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan. Dalam UU Ketenagakerjaan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 93 huruf a.
RUU sapu jagat ini juga menghapus izin atau cuti khusus untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan/keguguran kandungan, hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia (huruf b).
4. Pasal 117
Pasal ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Yaitu Pasal 47 dan 48 yang menghapus denda minimal praktik monopoli. Sehingga dinilai meringankan hukuman bagi pelaku usaha monopoli.
0 comments:
Posting Komentar