F SP LEM SPSI, Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah serikat buruh sepakat membentuk tim perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ( F SP LEM SPSI ), Arif Minardi mengatakan tim ini dibentuk demi menyamakan perspektif antara serikat buruh/serikat pekerja dan DPR terkait klaster ketenagakerjaan.
Pembentukan tim perumus ini diputuskan dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Selasa pagi, 18 Agustus 2020, hingga siang ini. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dan Willy Aditya, serta 18 perwakilan serikat buruh.
"Lanjutan rapat ini adalah ingin membentuk satu, quote on quote (dalam tanda kutip), tim perumus," kata Arif Minardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Arif Minardi bercerita, tim perumus akan dipimpin oleh Dasco dan Willy. Nantinya, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang anggotanya untuk masuk ke dalam tim perumus tadi. Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, kata dia, juga akan menghadirkan tenaga ahli.
Tim perumus nantinya akan menyusun semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Panja RUU Cipta Kerja. DIM ini nantinya akan disandingkan dengan draf RUU Cipta Kerja serta hasil tim teknis klaster ketenagakerjaan bentukan pemerintah.
"Kami akan merumuskan pasal demi pasal argumentasinya, sehingga nanti output-nya dari tim perumus semacam DIM," kata Arif.
Meski begitu, Arif menilai DIM bentukan tim perumus ini nantinya akan jauh lebih kuat ketimbang hasil tim teknis pemerintah. Ia menyebut tim teknis bentukan pemerintah itu cuma menjadikan serikat buruh sebagai stempel bahwa telah dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Di sana hanya sebatas alat legitimasi atau maaf tanda petik stempel, bahwa pemerintah telah memenuhi prosedur mengundang tripartit, hanya stempel," ujarnya.
Pimpinan DPR dan pimpinan Baleg, lanjut Iqbal, menjanjikan bahwa tim perumus ini bukan tentang legitimasi atau bukan legitimasi. Arif juga menyebut DPR berjanji mengumumkan secara terbuka pasal mana saja yang disepakati oleh tim perumus dan mana yang tak disepakati.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan ada sembilan poin yang akan menjadi bahan diskusi oleh tim perumus. Sembilan poin itu di antaranya standar dan kriteria masuknya izin tenaga kerja asing, upah, keamanan kerja, pesangon, dan sebagainya.
"Ronde pertama dibahas di timus 20-21 (Agustus). Ronde kedua nanti akan dipresentasikan kepada pimpinan mana yang akan menjadi kesepakatan dan kesepamahaman bersama, baru dibawa ke Baleg," kata Willy.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tim perumus akan bekerja pada 20-21 Agustus mendatang. "Mudah-mudahan, kami harapkan ada titik temu dan solusi-solusi terhadap pasal yang dianggap bermasalah," ujar Dasco. (obn)
0 comments:
Posting Komentar