Looking For Anything Specific?

ads header

4 Serikat Buruh Klarifikasi Pembentukan Tim Kerja DPR Bersama KSPI-KSPSI


F SP LEM SPSI-Sebanyak empat konfederasi serikat buruh menghadiri undangan focus group discussion (FGD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat terkait Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu, 19 Agustus 2020. Empat konfederasi ini sebelumnya tergabung dalam tim teknis tripartit bentukan pemerintah.

Mereka ialah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, dan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, konfederasi serikat buruh dan serikat pekerja yang datang ingin mengklarifikasi pembentukan tim kerja DPR bersama dua konfederasi serikat pekerja, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI Andi Gani.  "Mereka ingin klarifikasi kenapa kemudian DPR juga membentuk tim kerja, mereka minta penjelasan," kata Willy.

Selain itu, Willy mengatakan, serikat buruh yang datang hari ini juga ingin menyerahkan hasil kerja tim teknis tripartit bersama pemerintah dan pengusaha. Menurut Willy, serikat buruh tersebut diterima oleh lima fraksi, yakni NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, dan PKB. "Kami terbuka, DPR ini prinsipnya terbuka untuk kepentingan dan kemaslahatan orang banyak," ujar dia.

Willy melanjutkan, serikat-serikat buruh itu menyatakan tidak akan bergabung dengan tim kerja bentukan DPR bersama KSPI dan KSPSI Andi Gani. Sebab, mereka sudah tergabung dalam tim tripartit sebelumnya. "Mereka juga tidak mau bergabung dengan tim kerja yang difasilitasi oleh DPR. Kenapa? Mereka sudah masuk ke tim tripartit kok," ujar Willy.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban membenarkan tak akan bergabung dengan tim kerja bentukan DPR bersama KSPI dan KSPSI Andi Gani. Elly berujar pada dasarnya aspirasi KSBSI menyangkut klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sama dengan KSPI dan KSPSI.(obn)


0 comments:

Posting Komentar