Bapor Lem, Pada dasarnya, dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan peraturan-peraturan pelaksananya, tidak ada ketentuan mengenai gaji ke-14. Biasanya sebutan gaji ke-14 digunakan untuk sebutan Bonus Akhir Tahun ( HAT ) yang diberikan perusahaan kepada karyawan pada akhir tahun.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, yang wajib untuk diberikan oleh pengusaha kepada buruh atau pekerja adalah upah dan THR sebagaimana dapat kita lihat dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan (mengenai upah) dan Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker No. 4/1994”)(mengenai THR).
Yang termasuk dalam komponen upahberdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:
a. Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
b. Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
c. Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Sedangkan, bonus termasuk ke dalam pendapatan non upah, sebagaimana uraian komponen pendapatan non upah berikut ini:
a. Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.
b. Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
c. Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan Pembagian keuntungan lainnya.
Oleh karena itu, apabila yang dimaksud dengan gaji ke-14 itu adalah bonus tahunan, maka hal tersebut memang bukanlah hal yang wajib untuk diberikan oleh pengusaha kepada buruh atau pekerjanya. Ada atau tidak adanya bonus serta berapa besarnya bergantung pada perjanjian antara pengusaha dan buruh,sehingga diperbolehkan apabila pengusaha tidak mau memperjanjikan mengenai gaji ke-14 tersebut. Apabila perusahaan sebelumnya memang tidak memperjanjikan “gaji ke-14”(yang merupakan bonus) serta besarnya “gaji ke-14” tersebut, maka tidak menjadi masalah apabila perusahaan memberikan “gaji ke-14” tersebut kurang dari besarnya satu kali gaji bulanan yang diterima oleh para pekerja. Akan tetapi, apabila perusahaan dan pekerja telah memperjanjikan akan adanya “gaji ke-14” berikut besarnya “gaji ke-14” tersebut, maka perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak sesuai ketentuan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.”
Jika yang dimaksud dengan “gaji ke-14” itu adalah THR, maka perusahaan wajib memberikan THR, walaupun tidak diperjanjikan, karena mengenai THR ini telah diatur dalam Permenaker No. 4/1994. Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 4/1994, ketentuan besarnya THR adalah sebagai berikut:
a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah (upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap).
b. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
Dalam hal yang dimaksud dengan “gaji ke-14” tersebut adalah THR, jika perusahaan tidak memberikan “gaji ke-14” yang merupakan THR tersebut atau memberikan “gaji ke-14” akan tetapi jumlahnya kurang dari satu kali gaji bulanan, maka pengusaha dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 8 Permenaker No. 4/1994 yakni berupa kurungan dan denda.
Sumber: http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt50ddf353dbccd/pengaturan-mengenai-gaji-ke-14
0 comments:
Posting Komentar