Bapor Lem, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Dr Hening Widiatmoko MA mengeluarkan Surat kepada Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjan Kabupaten / Kota se Jawa Barat dalam Surat No 561/9183/Perlin tentang Perbaikan Usulan Rekomendasi Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK), Rabu 02/12/15.
Dalam surat tersebut, menindaklanjuti usulan rekomendasi dari Bupati/Walikota se Jawa Barat tentang penetapan Upah Minimun Sektor Kabupaten (UMSK), Kelompok Jenis Usaha (KJU), dan Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU).
Dewan Pengupahan Provisi Jawa Barat menilai, bahwa usulan rekomendasi tidak sesuai dengan PP No 7/2013 tentang Upah Minimum, dan memutuskan di kembalikan untuk diperbaiki usulan rekomendasi tersebut.
0 comments:
Posting Komentar