Looking For Anything Specific?

ads header

Buruh Jawa Barat Kembali Bergerak Kepung Gedung Sate Bandung

Buruh kepung Gedung Sate Bandung


Bandung, MEDIA LEM - 29 November 2021, Buruh Jawa Barat dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat kembali bergerak kepung Gedung Sate Bandung. Mereka meminta Gubernur Jawa Barat agar tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi Bupati/Walikota se-Jawa Barat dan tetapkan upah diatas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paska pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi RI.


Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menjelaskan, unjuk rasa kali ini diikuti oleh berbagai serikat pekerja/serikat buruh dari kabupaten/kota di Jawa Barat, paska putusan Mahkamah Konstitusi RI kamis 25 November 2021 yang menyatakan bahwa, UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 Cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.


Berdasarkan Amar putusan MK Angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/Kebijakan yang bersifat Strategis dan berdampak luas,  serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja, oleh karena Pengupahan merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para Pekerja/Buruh di Indonesia, maka dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No. 36 Tahun 2021, jelas Roy Jinto.

Lebih lanjut Roy Jinto menjelaskan bahwa, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno UMK Tahun 2022 terhadap Rekomendasi/Usulan Bupati/Walikota Se-Jawa Barat pada Tanggal 26 Nopember 2021 sampai malam hari, dimana mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, maka berdasarkan hal tersebut kami menyatakan sikap atau tuntutan SBB :

Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Meminta Gubernur Jawa Barat MENETAPKAN  Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.

Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah diatas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali.

Bahwa Kaum Buruh di Jawa Barat khususnya anggota K-SPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan 

0 comments:

Posting Komentar