Ir. Arif Minardi Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI |
JAKARTA, MEDIA LEM - Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi kembali melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut bertepatan dengan sidang pleno pengucapan putusan perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 pada hari kamis 25 november 2021, pukul 10,00.
Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 sejak perencanaan hingga pengesahannya banyak mendapat penolakan secara massif, termasuk melalui unjuk rasa dari berbagai kalangan dan kaum buruh khususnya hingga menjelang pengucapan putusan perkara tersebut.
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan,
" aksi unjuk rasa kali ini dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) dan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tingkat Nasional yang secara bersama-sama akan menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada yang mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya berdasarkan fakta-fakta persidangan menurut keterangan saksi ahli maupun saksi fakta."
Lebih lanjut, Arif Minardi menjelaskan
" undang-undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja tersebut secara formil melanggar tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan, contohnya setelah diputuskan dalam sidang pari purna DPR-RI pada 5 oktober 2020 telah terjadi perubahan jumlah halaman dan perubahan redaksi maupun subtansi. Secara materiil undang-undang cipta kerja beserta turunannya mendegradasi hak dan kepentingan kaum buruh."
"contohnya banyak daerah tahun 2022 yang tidak naik upah."tegas Arif.
Sementara itu, salah satu Koordinator Lapangan Aksi Nasional uhamad Sidarta menyampaikan.
" aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi maupun di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk kegelisahan luar biasa bagi pekerja/buruh, sehingga menimbulkan gejolak dalam bentuk aksi unjuk rasa yang semakin massif diberbagai daerah di Indonesia."
"untuk menyampaikan tuntutan : Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Tetapkan Upah Minimum tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021, tentang pengupahan." tegasnya pria yang sering disapa dengan sebutan kang darta
Aksi akan dimulai dari titik kumpul di parkir IRTI menuju kedepan gedung MK, berikut Kontak Person Penangung jawab aksi : Arif Minardi : 0818 420 060, Muhamad Sidarta : 0857 1007 6059. (rsy).
0 comments:
Posting Komentar