Looking For Anything Specific?

ads header

Wagub DKI Minta Maaf Besaran Kenaikan UMP 2022 Belum Sesuai Harapan

Wakil Gubernur DKI Jakarta  Ahmad Riza Patria

Buruh, Pemprov DKI Jakarta tengah membahas upah minimum provinsi (UMP) 2022. Namun, besaran angkanya belum bisa sesuai dengan keinginan para buruh.

"Jadi mohon maaf peningkatan UMP akan kita upayakan meningkat. Namun, angkanya belum bisa sesuai dengan harapan kita bersama," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Minggu (7/11/2021).

Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan swasta ingin ada peningkatan UMP setiap tahun. Hanya saja, di tengah kondisi Pandemi Covid-19 maka kenaikan UMP harus disesuaikan.

"Namun demikian sekali lagi, kita dalam menghadapi covid, ada masalah bersama di samping masalah ekonomi yang harus dibetulkan, kita selesaikan bersama," jelas dia.

Massa buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada 18 November 2021. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen, pemberlakuan Upah Minimum Sektor Propinsi (UMSP) 2021, dan pencabutan UU Omnibus Law.

UMP DKI Jakarta 2022 sendiri akan diumumkan 19 November 2021. Tanggal ini sesuai dengan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa UMP 2022 paling lambat diumumkan 21 November 2021.

"Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (2/11).(obn)

0 comments:

Posting Komentar