Ir. Arif Minardi Ketua Umum FSP LEM SPSI dalam wawancara bersama iNews TV |
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi
menjelaskan, unjuk rasa massa buruh FSP LEM SPSI hari ini di fokuskan di Istana
Presiden dengan tuntutan agar pemerintah tidak menetapkan upah minimum provinsi
yang akan ditetapkan pada 21 november 2021 dan upah minimum kabupaten/kota yang
akan ditetapkan pada 30 november 2021 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja, karena UU Cipta Kerja tersebut masih
digugat di Mahkamah Konstitusi baik formil maupun materiil sampai sekarang
belum selesai, artinya UU Cipta Kerja beserta turunannya belum berkekuatan
hukum tetap, jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Nasional FSP LEM SPSI Muhamad Sidarta mengatkan aksi unjuk rasa hari ini 10 november 2021 dilaksanakan di kota Bekasi, Depok, Purwakarta, Kabupaten Cirebon dan daerah lainnya di Indonesia dengan tuntutan : Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja, Naikan Upah Minimum tahun 2022 sebesar 15% untuk menaikan daya beli dan memulihkan perekonomian Indonesia serta Upah di atas Upah Minimum harus tetap ada untuk memberikan keadilan secara proposional.(rsy)
0 comments:
Posting Komentar