Looking For Anything Specific?

ads header

PEMERINTAH DILARANG MEMBUAT ATURAN TURUNAN DAN KEBIJAKAN TURUNAN DARI UU CIPTA KERJA SELAMA 2 TAHUN

Photo sidang MK Putusan MK UU Cipta Kerja

Buruh Lem, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya Hari ini memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam Jangka waktu kerja 2 tahun kedepan. Bila tidak di perbaiki maka UU yang di revisi oleh UU Cipta kerja di anggap berlaku kembali. 

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," Kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel You Tube MK, Kamis 25/11/2021 

Photo Putusan MK

Bila tidak di perbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.Pemerintah dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun kedepan.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang dicabut oleh UU Nomer 11/2021 harus dinyatakan berlaku kembali," Ujar Anwar Usman.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," Ucap Anwar

Kuasa Hukum pemohon uji formil, Viktor Santosa Tandiasa, Menerangkan bahwa ini adalah pertama kalinya uji formil dikabulkan oleh MK.Keputusan ini diluar dugaan karena sebelumnya para pemohon uji formil yang terdiri atas buruh dan mahasiswa telah hilang harapan.(obn)

0 comments:

Posting Komentar