Looking For Anything Specific?

ads header

MEDIA TIDAK DIPERKENANKAN MELIPUT AGENDA RAPAT DEPEKAB KARAWANG. KATA DINAS : RAPAT TERTUTUP! - PENYERAHAN DRAFT KAJIAN PENGUPAHAN KAB. KARAWANG

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang

KARAWANG, MEDIA LEM - Rapat pertemuan lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten ( DEPEKAB ) Karawang yang sedianya dimulai pukul 13.00 WIB di Kantor Pemda Karawang pada Selasa,23 November 2021 yang sebelumnya sudah dimuali sejak pukul 11.00 WIB dan masih belum ada kesepakatan dilanjutkan kembali dengan penyerahan berkas kajian pengembangan sistem pengupahan Kabupaten Karawang atau UKU Tahun 2021 dari tim perumus kepada Depekab, namun agenda ini tertutup untuk umum dan media tidak diperkenankan untuk ikut langsung dalam rapat Depekab, disampaikan oleh pihak Disnaker kepada awak media. 

" Saya sudah sempat masuk ke ruang meeting depekab, tapi disuruh keluar oleh orang dinas,ini rapat tertutup jadi media diminta untuk keluar ruangan." kata soleh, salah satu tim media LEM yang awalnya ditugaskan untuk ikut meliput jalannya rapat depekab.

Masa aksi KBPP didepan Kantor Bupati Karawang

Selama rapat Depekab berlangsung dari luar gedung Pemda Karawang terdengar orasi dari masa aksi Buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Pejuangan / KBPP yang terdiri dari beberapa Federasi SP/SB yaitu FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, K-SARBUMUSI, K-FSPEK-KASBI, FSPMI yang sejak pagi sudah mulai bergerak dari kawasan - kawasan industri yang ada di Karawang dan sudah sampai didepan Kantor Bupati Karawang dengan menyampaikan orasi diatas mokom, adapun tuntutan SP/SB yang tergabung dalam KBPP yaitu :

1. Segera Terbitkan Peraturan Bupati Perbub terkait dengan Upah Kelompok Usaha / UKU tahun 2021. 2. Naikkan UMK Kabupaten Karawang Tahun 2022sebesar 15% 
3. Tolak UU. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Tuntutan buruh ini disampaikan sebagai bentuk protes atas kebijakan / regulasi yang tidak berpihak kepada kaum buruh, karena ada indikasi bahwa upah di Kabupaten Karawang tidak ada kenaikan. 

Penyerahan draft kajian pengupahan Kab. Karawang 


" Serikat Pekerja meminta kenaikan upah untuk UMK Tahun 2022 sebesar 15% dan Upah diatas upah minimum / Upah Kelompok Usaha ( UKU ) Tahun 2021 dengan memberikan berkas berkas kajian pengembangan sistem pengupahan Kabupaten Karawang atau UKU Tahun 2021." disampaikan oleh Abas Purnama, SE. selaku salah satu Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang kepada awak media. 

Sampai berita ini diturunkan proses rapat Depekab dan Unjuk Rasa Damai masih beralangsung dan belum ada keputusan resmi yang disampaikan oleh pihak pemerintah ataupun anggota Depekab lainnya.(rsy).

0 comments:

Posting Komentar