Looking For Anything Specific?

ads header

UMP DKI Jakarta 2022 Diumumkan 19 November

Pemprov DKI Jakarta segera mengumumkan penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP). Selambat-lambatnya, pengumuman disampaikan pada 19 November 2021 mendatang.

 "Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (16/11). 

Andri menyatakan sampai hari ini besaran final upah masih dibahas dengan sejumlah pihak. Mulai dari asosiasi pengusaha, serikat buruh hingga Dewan Pengupahan, kata Andri, 

Bersama Dewan Pengupahan masih menunggu rilis soal pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data BPS menjadi penting untuk menentukan keputusan terkait UMP DKI. 

 "Sekarang kami tunggu rilis dari BPS. Insya Allah tanggal 5 November rilis terkait masalah pertumbuhan ekonomi termasuk PDB itu yang kami bahas lagi," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut nantinya untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan menyesuaikan dengan kemampuan para pengusaha. Sebab saat ini masih dalam kondisi pendemi Covid-19.

"Setiap tahun kan kalau kita bicara kenaikan UMP itu kan memang selalu naik, tapi kita situasinya sekarang masih pandemi, tentu kan kita juga lihat kemampuan para pengusaha. Pengusaha kan sekarang banyak juga yang berat," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2021). 

 Lanjut Riza, permintaan kenaikan UMP merupakan hal wajar. Namun kata dia harus disesuaikan dengan secara proporsional, baik masyarakat dan pihak pengusaha. Politikus Gerindra tersebut berjanji akan mencarikan solusi yang proporsional untuk semua pihak.(obn)

0 comments:

Posting Komentar