Buruh Lem, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja selama 2 tahun. Buruh tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) merespons hal tersebut.
Ketua Umum F SP LEM SPSI Arief Minardi mengapresiasi keputusan MK. Ia meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan."Kami menyatakan rasa apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi. F SP LEM SPSI dan buruh Indonesia termasuk KSPI,KSPSI AGN meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam proses perjuangan buruh untuk melawan oligarki partai politik," katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
"Saya ulangi oligarki partai politik di parlemen bersama dengan pemerintah untuk mengurangi untuk hak-hak buruh bahkan menghancurkan masa depan buruh melalui omnibus law Undang-undang Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan. Kami apresiasi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
MK telah meminta pemerintah dan DPR untuk membahas sesuai dengan Undang-undang P3 dan tidak melanggar Undang-undang Dasar 1945. Serta, melibatkan partisipasi publik. Arif minardi mengatakan, pihaknya akan mengawal undang-undang ini.
"Kami akan ikuti dan siap sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan sepanjang tidak mengurangi hak-hak dasar kaum buruh," katanya.
MK telah meminta pemerintah dan DPR untuk membahas sesuai dengan Undang-undang P3 dan tidak melanggar Undang-undang Dasar 1945. Serta, melibatkan partisipasi publik. Arif minardi mengatakan, pihaknya akan mengawal undang-undang ini.
"Kami akan ikuti dan siap sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan sepanjang tidak mengurangi hak-hak dasar kaum buruh," katanya.
Masa aksi dari buruh segera membubarkan diri dengan tertip setelah putusan dari MK di sampaikan dari mobil komando.(obn)
0 comments:
Posting Komentar